Buku ini diharapkan memberi gambaran kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka pemberdayaan PAKSI-API pascasertifikasi, sehingga PAKSI-API semakin kompeten dan berdaya. Pada akhirnya, PAKSI-API sebagai agen perubahan yang turut serta bersama KPK dapat lebih memberi warna dan optimal dalam pencegahan korupsi melalui strategi Pendidikan, yakni kegiatan penyuluhan antikorupsi di Indonesia.