Pendidikan dilaksanakan untuk membangun kesadaran, pemahaman, sikap, dan perilaku antikorupsi, khususnya di kalangan generasi penerus bangsa. KPK senantiasa berupaya
menanamkan pendidikan antikorupsi kepada seluruh peserta didik, mulai dari jenjang pendidikan usia dini, dasar, menengah, tinggi, hingga masyarakat umum. Penyusunan buku panduan ini merupakan upaya KPK untuk menyediakan bahan pembelajaran antikorupsi bagi mahasiswa.
Sebagai bentuk penerapan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi, KPK bersama mitra pemangku kepentingan juga melakukan inovasi dan pengembangan bahan pembelajaran lain berupa komik, buku saku, film, dan papan permainan (boardgame) sehingga media ajar pembelajaran antikorupsi jadi lebih menarik dan variatif.
Meski bersifat umum, buku panduan ini memberikan gambaran tentang makna serta internalisasi nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari. Dengan semakin banyak media pembelajaran antikorupsi, kami berharap semakin besar pula dukungan dan kolaborasi masyarakat menuju perwujudan generasi antikorupsi. Demi Indonesia yang maju dan sejahtera, pemberantasan korupsi membutuhkan upaya berkelanjutan dan kerja sama semua elemen bangsa. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan buku ini, yakni USAID CEGAH, Tim Penulis dari Universitas Paramadina, dan Tim Supervisi. Berkat sumbangan gagasan, tenaga, dan pikiran mereka, akhirnya buku ini dapat tersaji.
Panjang umur pemberantasan korupsi. Maju terus mahasiswa penentu masa depan bangsa. Salam antikorupsi!