Modul Kelembagaan KPK ini disusun untuk peserta didik SD/MI dan sederajat Kelas 4,5 dan 6. Tujuannya agar peserta didik pada jenjang kelas tersebut dapat mengetahui tentang Kelembagaan KPK. Melalui modul ini, peserta didik dapat mengembangkan pengetahuan serta rasa ingin tahunya tentang Kelembagaan KPK.
Setelah mempelajari materi pada modul ini, peserta didik SD/MI dan sederajat kelas 4,5 dan 6 ini diharapkan dapat:
- Menyebutkan kepanjangan dari KPK;
- Mewarnai logo KPK sesuai dengan konteks;
- Menyebutkan kapan KPK dibentuk;
- Menyebutkan alamat KPK;
- Menyebutkan arti kata koruptor;
- Alasan KPK harus tetap ada di Indonesia,
- Mengetahui tugas KPK.