Integritas dan budaya antikorupsi harus menjadi bagian dari budaya masyarakat dan harus diajarkan sebagai nilai-nilai fundamental di berbagai bidang kehidupan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi yang masih marak terjadi di Indonesia.
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga terbukti menyengsarakan rakyat, menimbulkan kemiskinan, merampas hak-hak rakyat, menghambat program pembangunan, merusak demokrasi dan juga berdampak terhadap berbagai bidang kehidupan lainnya, termasuk pada dunia usaha. Oleh karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan berbagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mengedepankan tiga strategi, yaitu pendidikan antikorupsi, pencegahan dan penindakan/penegakan hukum. Diharapkan dengan ketiga strategi tersebut dapat meminimalisir dan bahkan menghilangkan terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk didalamnya dapat terciptanya iklim bisnis yang sehat sehingga dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam rangka mendukung tujuan Indonesia bebas korupsi, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK menerbitkan buku sebagai bahan bacaan dengan judul “Membangun Budaya Antikorupsi pada Dunia Usaha”, dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan dan kapabilitas masyarakat, khususnya kepada para pelaku usaha. Selain itu dengan terbitnya buku ini, juga diharapkan dapat menggugah dan memunculkan kesadaran untuk melakukan gerakan antikorupsi pada dunia usaha dan mendorong para pelaku usaha untuk terus menanamkan nilai-nilai integritas serta membangun budaya antikorupsi mulai dari dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya.