Dalam konteks hukum, pengaturan dan penyebutan gratifikasi dikenal sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). UU Tipikor mewajibkan pegawai negeri atau penyelenggara negara melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya kepada KPK. Jika gratifikasi yang dianggap suap tersebut (illicit/ilegal gratification) tidak dilaporkan kepada KPK maka terdapat resiko sanksi pidana.
Kajian Implementasi Pasal Gratifikasi Dalam Putusan Pengadilan mencoba membahas lebih lanjut keberadaan pasal gratifikasi, mulai dari sejarah pembentukannya, telaah unsur-unsurnya, hingga penerapannya dalam perkara-perkara yang telah diproses melalui pengadilan. Penyusunan kajian tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai narasumber ahli yang kompeten di bidangnya, baik melalui proses diskusi kelompok terpumpun, wawancara ahli, hingga penyelenggaraan pertemuan ahli (expert meeting). Melalui kajian ini diharapkan dapat mendukung penerapan pasal gratifikasi dalam proses penegakan hukum dan memicu lahirnya kajian lainnya terkait gratifikasi.