Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi yang diikutidengan tingginya keterlibatan pelaku usaha dalam kasus tindak pidana korupsi merupakan landasan utama yang mendorong Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk menyusun buku panduan pencegahan korupsi untuk
dunia usaha.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) poin c Perma No. 13 Tahun 2016, bahwa salah satu bentuk kesalahan korporasi yang terkait dengan pertanggungjawaban pidana adalah jika korporasi tidak melakukan upaya pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Oleh karenanya panduan yang berisi langkah-langkah pencegahan korupsi ini di rancang bersifat sederhana dan praktis sehingga dapat menjadi acuan dan pedoman minimum bagi korporasi yang dapat diadopsi serta dikembangkan sesuai dengan kebutuhan korporasi.
Pada akhirnya diharapkan buku panduan ini dapat mendorong berjalannya upaya pencegahan korupsi di sektor swasta sehingga tercipta iklim usaha yang berintegritas, adil, dan berdaya saing tinggi. Perlu digarisbawahi bahwa penerapan panduan ini dalam korporasi bukanlah suatu jaminan hilangnya pertanggungjawaban pidana kepada korporasi apabila tindak pidana korupsi masih terjadi.
Namun demikian panduan pencegahan korupsi ini akan menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan keputusannya.