Korupsi pengadaan lahan kebun kelapa sawit jutaan hektar di Kalimantan Timur menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 346,823 Miliyar. Suwarna Abdul Fatah, Gubernur Kalimantan Timur, merupakan salah satu dari lima tersangka korupsi yang telah menyalahgunakan wewenangnya. Tersangka memberikan rekomendasi izin pembangunan kebun kelapa sawit kepada Surya Dumai Group yang dikendalikan oleh Martias alias Pung Kian Hwa. Pemberian izin tersebut dibantu oleh Irjen Pengusaha Hutan Produksi (PHP) Departemen Kehutaan dan Perkebunan yang juga tersangka dalam kasus ini. Informasi lebih lanjut bisa dilihat dalam infografis!