Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum obyektif, hukum subyektif, dan tidak mempunyai hak sendiri. Perbuatan melawan hukum memiliki makna dan unsur lebih luas. Selain melanggar aturan perundang-undangan, perbuatan melawan hukum juga harus bertentangan dengan hukum subyektif.