Pemidanaan berbagai bentuk pemberian tidak hanya dibebankan kepada penerima, tetapi juga pada pemberi. Bagi pemberi, pemberian kepada pihak pegawai negeri dapat bertentangan dengan pasal-pasal yang diatur di dalam Undang-Undang 30 tahun 1999 jo Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya pasal 5 ayat (1) dan pasal 13. Pemidanaan tersebut terjadi dalam tindak pidana gratifikasi, uang pelicin dan suap. Apa ya perbedaan antara tiga tindakan tersebut? Yuk simak infografisnya!