Penggelapan adalah dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena jabatan. Pegawai negeri menyalahgunakan uang atau membiarkan penyalahgunaan uang yang ditugaskan untuk menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara.