Pemberantasan korupsi merupakan serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi (melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan) dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga saat ini, dasar hukum yang baru diperbaharui dan sangat fundamental bagi KPK yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.