Orang atau badan yang ditunjuk untuk menghadirkan dipilih melalui proses seleksi tender. Proses ini harus berjalan secara bersih dan jujur. Pihak dengan rekam jejak terbaik dan harga yang kompetitif yang dipilih. Untuk menjaga keadilan, pihak penyeleksi tidak boleh ikut menjadi kandidat. Jika pihak penyeleksi termasuk dalam kandidat, maka sangat dekat dengan konflik kepentingan.