Peraturan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi. Peraturan ini dibuat sebagai upaya konkret pemerintah dalam pencegahan perilaku koruptif dan
tindak pidana korupsi. Peraturan berisi hal-hal yang mencakup pendidikan antikorupsi di ranah perguruan tinggi termasuk di dalamnya yaitu arahan untuk melaksanakan pendidikan antikorupsi dengan pembinaan langsung oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Dalam pasal 5 ayat 1 juga disebutkan bahwa pemimpin perguruan tinggi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan antikorupsi.