Pada 2013, Indonesia Corruption Watch mencermati praktik dan persoalan yang terjadi pada penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi, konsep aturan atau hambatan lain yang muncul berkaitan dengan hal tersebut. Data LeIP
(2013) menyebutkan sudah banyak koruptor yang dijerat oleh UU Tipikor, Pasal 2 dan Pasal 3
UU Tipikor dan dijebloskan ke penjara karena terbukti merugikan
keuangan negara. Namun dalam praktiknya penerapan unsur “merugikan
keuangan negara” dalam UU Tipikor terhadap proses penanganan perkara
korupsi seringkali menimbulkan permasalahan. Studi ini dimaksudkan untuk membuat rekomendasi
tentang perlu atau tidaknya unsur kerugian keuangan negara masuk dalam rumusan delik korupsi dalam Revisi UU Tipikor dimasa
mendatang.