Pedoman ini disusun sebagai bagian dari upaya penguatan strategi pencegahan korupsi di sektor regulasi melalui pendekatan yang sistematis dan berbasis risiko. CRA merupakan metode yang telah diadopsi dari praktik baik internasional—khususnya pengalaman Korea Selatan—dan diadaptasi sesuai dengan konteks kelembagaan dan sistem hukum di Indonesia.
Sebagai bentuk penyesuaian dengan konteks nasional, pedoman ini disusun dengan mempertimbangkan tipologi korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta merujuk pada berbagai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Selain itu, pedoman ini juga memperhatikan beragam permasalahan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk potensi celah yang dapat menimbulkan multitafsir, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang.
CRA bertujuan untuk menilai dan mengidentifikasi potensi risiko korupsi yang terkandung dalam sebuah regulasi, baik pada tahap perencanaan (draf) maupun yang telah berlaku (diundangkan). Pendekatan ini memungkinkan proses legislasi dan regulasi dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Dokumen ini tidak hanya memberikan uraian teknis mengenai prosedur dan kriteria CRA dalam regulasi, tetapi juga memberikan contoh penerapan dan interpretasi terhadap berbagai aspek regulasi yang rentan terhadap penyimpangan. Dengan pedoman ini, diharapkan lembaga-lembaga pembentuk kebijakan dapat memperkuat integritas proses regulasi dan meminimalkan ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.