Modus dan operandi kejahatan korupsi selalu berganti secara
cepat. Laju perubahan perundang-undangan selalu terlambat
beberapa langkah di belakang kejahatan itu sendiri. Alhasil, banyak
perbuatan yang sejatinya jahat namum tidak bisa dijerat dengan
proses hukum karena ketiadaan regulasi yang memadai untuk
menjerat pelaku tersebut.
Salah satunya ada perdagangan pengaruh atau trading in influence.
Jika berkaca kepada kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh KPK
dalam kurun lima tahun belakangan ini menunjukkan fenomena elit
partai yang bekerja sebagai “pengepul” modal politik untuk partai.
Jumlah yang dikumpulkan dan ditarget tidak main-main. Berbagai
sumber seperti APBN, APBD hingga swasta dijadikan target modal
politik. Buku ini membahas mengenai pengaturan trading
in influence dalam UNCAC dan perbandingannya dengan beberapa
Negara, menunjukkan urgensi keberadaan aturan trading in influence
dalam hukum pidana nasional dan memformulasikan delik
perdagangan pengaruh sebagai rekomedasi dalam revisi UU Tindak
Pidana Korupsi.