Buku ini terdiri dari delapan kasus korupsi sumber daya alam. Semua melibatkan suap kepada kepala daerah, gubernur dan bupati, serta Kepala SKK Migas. Terkecuali yang disebut terakhir–yakni kasus suap terkait perniagaan minyak–tujuh kasus lainnya terkait izin pertambangan dan alih fungsi hutan. Izin pertambangan “diobral” tanpa peduli AMDAL. Hutan digunduli dan dialihfungsikan akibat suap. Kasus-kasus tersebut menjadi semakin relevan untuk dibahas seiring meningkatnya kesadaran atas kondisi lingkungan hidup dan krisis iklim secara umum. Oleh karenanya, buku ini turut membahas bagaimana seharusnya perhitungan kerugian lingkungan diterapkan dalam kasus-kasus korupsi terkait sumber daya alam. Pemerintahan yang baik dan bersih diharapkan bisa menghindarkan Indonesia dari kerusakan lingkungan lebih jauh lagi.