Buku ini memuat penelitian yang berusaha memotret lebih dalam peran-peran
yang dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung,
KPK dan lembaga-lembaga lainnya dalam kepentingan menjamin
putusan pemidaan perkara korupsi yang lebih proporsional.
Laporan penelitian ini terdiri dari 4 (empat) bagian. Bagian pertama
berisikan pendahuluan. Bagian kedua, memaparkan terkait temuan
disparitas putusan pemidanaan perkara tindak pidana korupsi di
Indonesia. Bagian ketiga mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya
disparitas putusan pemidaan perkara kepolisian. Bagian terakhir dari buku ini membahas mengenai rekomendasi kepada pihak-pihak terkait untuk
bertindak dan memainkan perannya masing-masing.