Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, penguatan pemahaman dan kesadaran antikorupsi bagi ASN menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Materi dalam bahan ajar ini mencakup pembahasan mengenai dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia, pengertian dan teori penyebab korupsi, bahaya dan dampak korupsi di berbagai sektor, delik tindak pidana korupsi beserta pengelompokannya, hingga pengukuran tingkat korupsi. Selain itu, modul ini juga mengulas strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan tiga sula, yaitu sula pendidikan, sula pencegahan, serta sula penindakan melalui mekanisme pelaporan pengaduan masyarakat. Kami berharap bahan ajar ini dapat menjadi rujukan pembelajaran yang aplikatif serta mendorong penguatan budaya antikorupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ASN.