Transparansi Internasional Indonesia (TII) mencatat bahwa uang rakyat dalam praktek APBN dan APBD dihabiskan oleh perilaku korupsi. Sekitar 30-40 persen dari uang tersebut habis akibat korupsi. Korupsi paling banyak terjadi sebesar 70% yaitu pada pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.