DIKLAT ASESOR KOMPETENSI
Implementasi sistim Pelatihan dan Penilaian Berbasis Kompetensi, mensyaratkan tersedianya Asesor Kompetensi (Workplace Assessors) sebagai salah satu komponen utama dalam proses penilaian. Penilai memiliki posisi dan peran yang strategis karena akan sangat menentukan kualitas uji kompetensi yang dilakukan.
Asesor dengan kompetensi dan kewenangan yang dimilikinya dapat merekomendasikan keputusan apakah seseorang sudah kompeten atau belum kompeten terhadap unit standar kompetensi yang dinilai. Asesor tidak hanya dituntut untuk mampu menilai kompetensi seseorang, tetapi harus mampu membimbing dan mengarahkan peserta uji untuk dapat menampilkan seluruh kemampuan terbaik yang dimilikinya dalam memenuhi bukti-bukti yang dipersyaratkan pada satu atau sekelompok unit kompetensi tertentu.
Dengan melihat posisi asesor seperti diuraikan diatas, perlu dipersiapkan suatu mekanisme bagaimana mempersiapkan asesor yang ‘qualified’ dan ‘certified’, mulai dari penyeleksian, pelatihan serta uji kompetensi kepada calon asesor.
Tujuan pelatihan asesor kompetensi adalah untuk menghasilkan tenaga-tenaga asesor yang mampu melaksanakan penilaian atau uji kompetensi terhadap peserta uji dalam ruang lingkup kompetensi teknis sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Outline Materi
Materi pelatihan asesor uji kompetensi meliputi :
- Merencanakan Asesmen
- Membuat perangkat Asesmen
- Melakukan Asesmen
Metode Pelatihan
Metode pelatihan yang digunakan, meliputi :
- Ceramah
- Diskusi
- Tanya jawab
- Studi kasus
- Simulasi
- Latihan/role play
- Praktek
- On the job training
- Serta metoda-metoda lain yang relevan.
Trainer / Instruktur
Master Asesor dan Lead Asesor dari BNSP
Biaya
- Peserta tidak dikenakan biaya pendaftaran, kegiatan Diklat dan Uji Kompetensi Asesor Kompetensi (GRATIS/menggunakan Anggaran KPK)
- Biaya Transportasi, akomodasi, dan biaya perjalanan dinas lainnya menjadi tanggungan peserta.
Fasilitas
- Trainer, Master Assessor & Sertifikat Kompetensi resmi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
- Training kits dan sertifikat Diklat Asesor dari LSP KPK
- Handout materi pelatihan & soft file.
SYARAT
- Bersertifikasi Penyuluh Antikorupsi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Telah melakukan penyuluhan antikorupsi sesuai dengan SKKNI Penyuluh Antikorupsi minimal 3 kali
- Lulus tes online asesor kompetensi
- Bersedia ikut Kegiatan Diklat Asesor Kompetensi full 5 hari di LSP P-II KPK
- Bersedia ditugaskan LSP P-II KPK untuk melakukan asesmen minimal 4 kegiatan sertifikasi dengan @4-6 asesi selama kurun waktu September-Desember 2018.
CARA MENDAFTAR
Tes Online:
- Mendaftarkan diri ke LSP P-II KPK dengan mengirimkan email ke lsp.kpk@kpk.go.id dengan Subject: Tes Online Askom PAK Angkatan II_(nama)_(lembaga).
- LSP P-II KPK akan merespon email pendaftaran peserta dengan memberikan User id dan Password untuk digunakan pada Tes Online yang dapat diakses di https://aclc.kpk.go.id/e-learning
- Skor yang dibutuhkan agar dinyatakan LULUS adalah 80.
- Bukti Kelulusan Tes Online akan dikirimkan via email kepada peserta.
Diklat & Uji Kompetensi Asesor Kompetensi:
- Mendaftarkan diri ke LSP PII KPK dengan mengirimkan email ke lsp.kpk@kpk.go.id dengan Subject: Daftar Askom PAK Angkatan II_(nama)_(lembaga).
Contoh:
Subject: Daftar Askom PAK Angkatan II_Dian Rachmawati_KPK
- Melampirkan Persyaratan (ukuran file total maksimal 8 MB):
– Form Pendaftaran Sertifikasi Asesor Kompetensi (unduh Form Pendaftaran Sertifikasi Asesor Kompetensi)
– Copy KTP yang disatukan dengan CV (format masing-masing)
– Print out keterangan LULUS Tes Online
– Bukti Pendukung telah melakukan Penyuluhan Antikorupsi sesuai SKKNI Penyuluh Antikorupsi minimal 3 kali.
JADWAL
1. Jadwal Tes Online Asesor Kompetensi
Tes Online Asesor Kompetensi merupakan salah satu prasyarat yang dibutuhkan oleh calon peserta Diklat dan Uji Kompetensi Asesor Kompetensi. Skor yang dibutuhkan agar dinyatakan LULUS adalah 80.

2. Jadwal Diklat & Uji Kompetensi Asesor Kompetensi

TEMPAT PELAKSANAAN
Lembaga Sertifikasi Profesi P-II KPK
Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung Lama KPK) Lantai 3
Jl. H.R Rasuna Said Kav C1, Jakarta Selatan 12920
Phone: (+6221) 2557 8300 ext 8015
Website: https://aclc.kpk.go.id |