Forum Diskusi Tematik PPNS Lintas Kementerian dan Lembaga dengan topik “Tantangan Penegakan Hukum Sektor Tata Ruang Pasca UUCK
11 Juli 2022, 09:00 - 11.00 WIB
Sektor tata ruang merupakan aspek penting dalam
pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA LH). Pengawasan dan
penegakan hukum di sektor tata ruang merupakan tonggak dalam menjaga
kelestarian SDA-LH di Indonesia.
Sejak disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (UU CK), kewenangan penyelenggaraan tata ruang dititikberatkan pada Pemerintah
Pusat, meskipun beberapa kewenangan didelegasikan kepada Pemerintah Daerah,
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Penataan Ruang
yang dirubah dalam UU CK.
Selain itu UUCK juga memberi wewenang kepada Pemerintah
Pusat untuk mengatur pemanfaatan tata ruang terhadap objek kebijakan nasional
yang bersifat stategis, dan terhadap objek tersebut dapat dilakukan peninjauan kembali
lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun. Di sisi lain, peninjauan
kembali tersebut dikuatirkan dapat menjadi dasar terjadinya pemutihan penataan
ruang dan melegalkan pelanggaran tata ruang yang telah terjadi. Lebih jauh lagi, aturan turunan UUCK yaitu PP 43
Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan
dan/atau Hak Atas Tanah (PP 43/2021) juga mengatur bahwa penegakan hukum atas
pelanggaran tata ruang difokuskan pada sanksi administratif.
Penegakan hukum tata ruang juga menuntut adanya kolaborasi
dengan sektor lain. Hal ini mengingat bahwa: (1) kewenangan, data dan informasi
terkait tata ruang dan kawasan tersebar pada lebih dari 1 instansi; dan (2) pelanggaran tata ruang seringkali beririsan,
didahului atau diikuti dengan pelanggaran di sektor lainnya.
Simak diskusi selengkapnya dalam serial Bincang Hukum yang akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Auriga Nusantara