INFORMASI / KPK SOSIALISASI SERTIFIKASI PENYULUH ANTIKORUPSI DI 10 INSTANSI
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi sertifikasi penyuluh antikorupsi pada Kamis (8/7) yang dihadiri oleh 10 kementerian lembaga prioritas secara daring. Peserta sosialisasi diikuti oleh pejabat eselon dan inspektorat, para widyaiswara sekaligus narasumber dari pengampu materi antikorupsi. Sosialisasi dilaksanakan sebagai salah satu komitmen KPK untuk menanamkan semangat pemberantasan korupsi pada penyelenggara negara melalui strategi edukasi. Hal ini sejalan dengan visi KPK “Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia Maju”.
“Korupsi bukan hanya kejahatan merugikan negara dan perekonomiannya, korupsi bagian dari kejahatan serius karena merampas hak rakyat dan hak asasi manusia. Karenanya, KPK berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan melibatkan seluruh elemen bangsa.”, jelas Ketua LSP KPK, Dian Novianthi dalam sambutannya.
Kegiatan sertifikasi merupakan langkah konkret KPK melibatkan elemen bangsa yang secara aktif bergerak sebagai penyuluh antikorupsi maupun ahli pembangun integritas. LSP KPK telah dilisensi secara resmi oleh BNSP pada tahun 2017. Berdirinya LSP KPK juga sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 303 Tahun 2016 Tentang SKKNI Penyuluh Antikorupsi. Melalui sertifikasi inilah, seluruh elemen bangsa diakui perannya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sosialisasi sertifikasi penyuluh antikorupsi memberikan informasi mengenai syarat, alur dan jadwal sertifikasi jalur pengalaman. Hingga saat ini, terdapat dua jalur untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi, yaitu jalur diklat dan jalur pengalaman. Jalur pengalaman ditujukan bagi siapa saja yang memiliki pengalaman menyuluh antikorupsi minimal tiga kali penyuluhan. Persyaratan lainnya seperti keikutsertaan kelas e-Learning dan pembuatan rencana aksi dapat dengan mudah dilengkapi oleh mereka yang berkomitmen untuk menanamkan pendidikan antikorupsi. Proses sertifikasi akan dilakukan secara daring yang dikenal dengan Asesmen Jarak Jauh dan sudah melalui proses verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) saat digunakan sebagai tempat sertifikasi.
Sampai dengan Mei 2021, LSP KPK telah sertifikasi 1.499 Penyuluh Antikorupsi (PAK) dan 159 Ahli Pembangun Integritas (API) yang tersebar di 34 provinsi se-Indonesia. Selain itu, sudah ada lebih dari 40 forum PAK dan API yang secara aktif melakukan pendidikan antikorupsi di komunitas, tempat kerja, organisasi, hingga lembaga dengan berbagai variasi usia kelompok sasaran. Meskipun begitu, Indonesia masih membutuhkan banyak peran dari masyarakat termasuk penyelenggara negara dan pemangku kepentingan untuk terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi edukasi. Sudah siap tergabung dalam upaya pemberantasan korupsi? Kunjungi laman resmi LSP KPK melalui lsp.kpk.go.id !
Semakin banyak masyarakat yang teredukasi, maka semakin banyak pula penanaman nilai antikorupsi di sekitar kita. Salam Antikorupsi!