Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat integritas sebagai bagian tidak terpisahkan dari transformasi layanan pertanahan. Penguatan tersebut diperlukan agar perbaikan tata kelola dan transformasi layanan tidak hanya menghasilkan proses yang lebih cepat dan mudah, tetapi juga layanan publik yang transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan dalam pembukaan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) yang diselenggarakan KPK bagi jajaran Kementerian ATR/BPN pada 11–14 Agustus 2026 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan tersebut diikuti 40 peserta yang terdiri atas pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator. Pembukaan kegiatan dihadiri Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta jajaran pejabat KPK dan Kementerian ATR/BPN.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan kompleksitas urusan agraria dan pertanahan perlu diimbangi dengan tata kelola serta upaya pencegahan korupsi yang kuat. Sektor ini bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, pengelolaan aset, investasi, pembangunan, hingga penerimaan negara sehingga kualitas tata kelolanya berdampak luas terhadap masyarakat dan perekonomian.
“Kementerian ATR/BPN memiliki peran yang sangat strategis karena setiap kebijakan dan pelayanan di bidang pertanahan serta tata ruang berpengaruh terhadap kepastian hukum, investasi, pembangunan nasional, dan perlindungan hak masyarakat. Karena itu, setiap keputusan yang diambil bukan sekadar keputusan administratif, melainkan bagian dari amanah publik yang harus dijaga dengan penuh integritas,” ujar Ibnu.
Menurut Ibnu, pembenahan tata kelola pertanahan perlu menjadi prioritas bersama. Pengelolaan tanah dan ruang yang tertib tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga dapat mempercepat proses perizinan, menciptakan kemudahan berusaha, serta meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik korupsi tidak selalu diawali oleh pelanggaran dalam skala besar. Penyimpangan dapat tumbuh dari pembiaran terhadap pelanggaran kecil, konflik kepentingan yang tidak dikelola, gratifikasi yang dianggap wajar, maupun kebiasaan mencari jalan pintas dalam menjalankan tugas.
“Kita juga harus menyadari bahwa korupsi sering kali tidak dimulai dari pelanggaran yang besar. Korupsi tumbuh dari pembiaran terhadap penyimpangan kecil, konflik kepentingan yang tidak dikelola, gratifikasi yang dianggap wajar, maupun kebiasaan mencari jalan pintas. Jika hal-hal tersebut dibiarkan, perlahan akan menggerus budaya organisasi,” tutur Ibnu.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyoroti pentingnya integritas dalam memastikan transformasi pelayanan pertanahan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, sebagian besar tugas pokok ATR/BPN berkaitan dengan pelayanan publik sehingga kualitas layanan menjadi salah satu aspek penting yang perlu terus diperbaiki.
“ATR/BPN merupakan sektor layanan publik nasional yang memiliki tanggung jawab besar dalam urusan pertanahan dan tata ruang. Sekitar 75–80 persen tugas pokok ATR/BPN berkaitan dengan pelayanan publik. Kita harus menyadari bahwa salah satu penyakit dalam pelayanan publik adalah lamanya jangka waktu pelayanan yang diulur-ulur dan pungutan liar. Ini yang harus dicegah,” ungkap Nusron.
Nusron menyambut baik pelaksanaan PRESTASI dan mendorong seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, termasuk kantor pertanahan di berbagai daerah, untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Pembenahan tidak hanya dilakukan melalui penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP), tetapi juga melalui percepatan transformasi organisasi agar mampu merespons kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, kepuasan masyarakat menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur keberhasilan transformasi pelayanan pertanahan. Reformasi pelayanan perlu diterjemahkan ke dalam penyederhanaan proses dan inovasi yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Reformasi tidak berhenti pada pelatihan, tetapi harus diwujudkan melalui penyederhanaan proses dan transformasi layanan, sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan berintegritas,” tegas Nusron.
Dari Pembekalan Menuju Aksi Perubahan
Pesan penguatan integritas tersebut kemudian diterjemahkan dalam desain PRESTASI yang tidak berhenti pada pembekalan, tetapi mendorong peserta melakukan refleksi, menyusun rencana aksi, dan mengaktualisasikannya di lingkungan kerja.
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menjelaskan bahwa PRESTASI dirancang untuk menghubungkan pengetahuan mengenai integritas dengan tantangan nyata yang dihadapi peserta dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“PRESTASI bukan sekadar pelatihan untuk menambah pengetahuan tentang integritas. Yang lebih penting adalah bagaimana peserta mampu merefleksikan tantangan yang dihadapi, mengenali risiko korupsi, kemudian menerjemahkan pembelajaran tersebut menjadi aksi nyata di unit kerjanya,” ujar Yonathan.
Menurut Yonathan, pendekatan tersebut penting karena peserta PRESTASI merupakan pejabat yang memiliki posisi strategis untuk memengaruhi proses kerja dan budaya organisasi. Karena itu, integritas perlu diwujudkan dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan kewenangan, pengendalian, serta proses pelayanan kepada masyarakat.
“Bapak dan Ibu peserta memiliki kewenangan dan posisi strategis untuk mendorong perubahan. Karena itu, integritas harus diwujudkan dalam keputusan, proses bisnis, pengendalian, dan cara organisasi memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yonathan.
Materi PRESTASI mencakup kebijakan pembangunan integritas ASN, internalisasi nilai integritas, delik tindak pidana korupsi, berbagai godaan dan dilema integritas, hingga pemetaan dan penilaian risiko korupsi dalam proses bisnis Kementerian ATR/BPN. Pembelajaran tersebut kemudian diarahkan pada penyusunan Rencana Aksi Aktualisasi Integritas yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan di unit kerja masing-masing.
Yonathan menekankan bahwa rencana aksi menjadi bagian penting dari proses aktualisasi karena keberhasilan PRESTASI tidak hanya diukur dari pelaksanaan pelatihan, tetapi dari perubahan yang dapat dihasilkan setelah peserta kembali ke lingkungan kerjanya.
“Ukuran keberhasilan PRESTASI bukan hanya ketika peserta selesai mengikuti pelatihan. Yang lebih penting adalah apa yang berubah setelah mereka kembali ke unit kerja. Karena itu, setiap peserta menyusun rencana aksi yang diharapkan dapat menjawab risiko dan persoalan integritas yang nyata di lingkungan kerjanya,” tuturnya.
Rencana aksi tersebut selanjutnya akan dipantau melalui pendampingan KPK selama sembilan bulan. Pendampingan dilakukan untuk memastikan gagasan yang disusun peserta dapat diimplementasikan, dievaluasi, dan dikembangkan menjadi praktik perbaikan yang memberikan dampak bagi organisasi.
“Melalui pendampingan selama sembilan bulan, kami ingin memastikan bahwa proses aktualisasi tidak berhenti sebagai dokumen atau komitmen di atas kertas. Ada proses untuk melihat implementasinya, tantangannya, dan perubahan yang dihasilkan,” ujar Yonathan.
Melalui pendekatan tersebut, peserta diharapkan dapat menjadi role model sekaligus agen perubahan yang mampu memperkuat pengendalian, mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi, dan mendorong perbaikan proses bisnis di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penguatan kapasitas integritas melalui PRESTASI juga menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat budaya antikorupsi dan kemampuan birokrasi dalam mengenali serta mengelola risiko korupsi sejak awal. Pendekatan tersebut menempatkan pendidikan dan pencegahan sebagai bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Melalui PRESTASI dan pendampingan pascapelatihan, KPK berharap nilai integritas dapat diterapkan dalam pengambilan keputusan dan proses kerja sehari-hari. Dengan demikian, transformasi layanan pertanahan tidak hanya menghasilkan layanan yang semakin cepat dan mudah, tetapi juga layanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, dan semakin dipercaya masyarakat.
Pada sesi pembukaan, kegiatan turut dihadiri Kasatgas Akademi Integritas pada Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Swasti Putri Utami; Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah; serta Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Kementerian ATR/BPN, Norman Subowo.