Sebagai tindak lanjut atas penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bagi Aparatur Mahkamah Agung pada 24 April 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggelar Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA). Pelatihan ini menjadi implementasi awal dari komitmen kedua lembaga dalam memperkuat kapasitas dan integritas aparatur peradilan guna mendorong terwujudnya sistem peradilan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, PRISMA angkatan pertama diikuti oleh 39 peserta yang terdiri atas Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Pengadilan Militer, serta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) se-Jabodetabek. Kegiatan dilaksanakan di Balai Diklat Mahkamah Agung, Megamendung, pada 18–22 Mei 2026.
Menyoroti esensi pelatihan ini, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan bahwa pengadilan merupakan benteng terakhir bagi para pencari keadilan. Di ruang sidang, masyarakat menaruh harapan besar agar setiap proses hukum ditegakkan secara independen, bebas dari intervensi, serta bersih dari transaksi kepentingan. Harapan tersebut menuntut setiap aparatur peradilan untuk menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan.
“Satu putusan yang lahir dari integritas akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, satu penyimpangan saja dapat meruntuhkan kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun,” tegas Ibnu.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kualitas integritas aparatur peradilan justru diuji ketika mereka memiliki kesempatan untuk melakukan penyimpangan, bukan saat berada dalam pengawasan yang ketat. Melalui pelatihan ini, para pimpinan pengadilan diharapkan semakin mampu menjaga independensi dan menolak segala bentuk kompromi yang berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan.
“Integritas sesungguhnya diuji bukan ketika diawasi, melainkan ketika seseorang memiliki ruang untuk menyimpang namun memilih tetap benar,” tambahnya.
Menegakkan Integritas Tanpa Kompromi
Sejalan dengan pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Menurutnya, tanpa landasan moral yang kuat, proses penegakan hukum akan kehilangan arah dan legitimasi di mata masyarakat.
“Tanpa integritas, independensi akan kehilangan makna. Tanpa integritas, keadilan akan kehilangan legitimasi,” tegas Dwiarso.
Ia mengingatkan bahwa para pimpinan pengadilan tidak hanya berperan sebagai pengambil keputusan, tetapi juga teladan etika bagi seluruh aparatur di lingkungan kerjanya.
“Integritas bukan pilihan. Integritas adalah kewajiban. Integritas adalah harga mati,” ujarnya.
Menurut Dwiarso, MA menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap pelanggaran integritas. Salah satu bentuk ketegasan tersebut adalah tidak memberikan pendampingan atau bantuan hukum kepada aparatur peradilan yang terjerat perkara korupsi oleh aparat penegak hukum.
Upaya memperkuat budaya integritas tersebut juga menjadi bagian dari pengembangan kompetensi aparatur peradilan. Kepala Badan Strategi Kebijakan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA, Syamsul Arief, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi dalam setiap tahapan pembinaan aparatur.
“Upaya sistematis ini penting untuk memastikan para pimpinan pengadilan tidak hanya memiliki kompetensi teknis yudisial yang kuat, tetapi juga ketahanan moral dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” tandas Syamsul.
Inovasi Pembelajaran Menjawab Tantangan Penegakan Hukum
Pelatihan ini dirancang sebagai bagian dari upaya menjawab berbagai tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalam laporannya, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan dan pendidikan yang dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, sinergi antara KPK dan Mahkamah Agung menjadi langkah nyata dalam memperkuat upaya perbaikan internal di lingkungan peradilan.
“Kondisi ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus diperkuat secara sistematis, termasuk melalui penguatan integritas di lingkungan peradilan,” ujar Eko.
Untuk mendukung tujuan tersebut, pelatihan disusun melalui kurikulum yang saling terintegrasi. Kepala Satuan Tugas Akademi Aparat Penegak Hukum dan Widyaiswara KPK, Muhammad Indra Furqon, menjelaskan bahwa kurikulum PRISMA difokuskan pada internalisasi budaya organisasi berperspektif antikorupsi, penguatan budaya anti-suap dan anti-gratifikasi, serta pengelolaan konflik kepentingan.
“Pada tahap akhir, pembekalan ini diarahkan agar peserta tidak hanya memahami materi secara normatif, tetapi juga mampu merefleksikan dan mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi dalam praktik kepemimpinan sehari-hari,” jelas Indra.
Sinergi KPK dan MA melalui PRISMA menunjukkan keseriusan kedua lembaga dalam memperkuat kualitas dan kredibilitas peradilan. Kehadiran para pimpinan pengadilan dalam pelatihan ini menjadi ruang pembelajaran bersama untuk mendiskusikan berbagai tantangan kepemimpinan dan penegakan hukum di lapangan. Melalui langkah kolaboratif ini, nilai-nilai integritas diharapkan semakin mengakar di setiap satuan kerja, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan terus meningkat.