Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Randi Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, pada Senin, (12/5) tersebut menjadi tahapan penting untuk menghimpun masukan, mengukur efektivitas implementasi, serta menyempurnakan sistem pembelajaran integritas berbasis digital sebelum diterapkan secara luas kepada ASN di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa pelaksanaan evaluasi nasional bukan sekadar melihat kekurangan dalam pelaksanaan piloting, tetapi menjadi fondasi penting dalam penguatan implementasi program secara nasional.
“Apa yang kita himpun hari ini bukan sekadar melihat kekurangan, tetapi menjadi fondasi untuk membangun program pembelajaran integritas yang lebih relevan, lebih mudah diakses, lebih menarik, dan lebih berdampak bagi ASN di seluruh Indonesia,” ujar Wawan.
Menurutnya, penguatan integritas ASN tidak dapat hanya mengandalkan regulasi dan pengawasan, tetapi juga membutuhkan proses pembelajaran yang mampu membangun kesadaran serta perubahan perilaku secara berkelanjutan. Karena itu, tahapan piloting dan evaluasi menjadi bagian penting sebelum program dilaksanakan secara nasional pada 17 Juni 2026.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 12 kementerian dan pemerintah daerah terlibat sebagai instansi piloting untuk menguji efektivitas implementasi program, mulai dari substansi materi, metode pembelajaran, pengelolaan kelas dalam Learning Management System (LMS), hingga penggunaan dashboard monitoring sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi program.
Plh. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Swasti Putri Mahatmi, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan untuk memperoleh masukan komprehensif dari instansi pelaksana agar program pembelajaran integritas dapat terus disempurnakan sesuai kebutuhan birokrasi yang dinamis.
“Penguatan integritas ASN tidak cukup hanya melalui kebijakan. Perlu ada proses pembelajaran yang relevan, kontekstual, dan mampu mendorong perubahan perilaku nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” jelas Swasti.
Kepala Satuan Tugas Teknologi, Pembelajaran Digital, dan Komunikasi ACLC KPK, Gumilar Prana Wilaga, menambahkan bahwa seluruh hasil evaluasi akan ditindaklanjuti dalam kurun waktu satu bulan sebagai tahap finalisasi sebelum peluncuran nasional. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 40.531 ASN telah mengikuti e-learning “ASN Berintegritas”.
“Harapannya, 12 instansi piloting ini dapat menjadi pionir dan benchmark bagi instansi lainnya dalam implementasi pembelajaran integritas berbasis digital,” ujar Gumilar.
KPK juga memberikan apresiasi kepada sejumlah instansi yang berhasil melampaui target partisipasi ASN selama pelaksanaan piloting. Capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran birokrasi terhadap pentingnya penguatan integritas melalui pendekatan pembelajaran digital yang fleksibel dan mudah diakses.
Sebagai bagian dari persiapan implementasi nasional, KPK turut berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dalam merumuskan dukungan kebijakan untuk memastikan keberlanjutan program secara nasional.
Program pembelajaran integritas berbasis e-learning ini merupakan bagian dari strategi KPK dalam membangun ekosistem birokrasi yang bersih dan berintegritas melalui transformasi digital. Dengan target menjangkau lebih dari 5,8 juta ASN hingga tahun 2029, program ini diharapkan mampu memperkuat budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Selama masa piloting, KPK menggandeng 12 instansi, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, serta Pemerintah Kota Bandung dan Yogyakarta.