Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Akhmad Rofiq, menekankan bahwa reputasi sebuah negara dalam doing business tercermin dari kualitas layanan bea cukai. Karena Bea Cukai setiap hari berhadapan langsung dengan pengusaha dan investor, integritas mutlak diperlukan agar tidak menimbulkan stigma buruk maupun opini negatif terhadap institusi dan negara. "Di era keterbukaan dan kemajuan teknologi seperti saat ini, kualitas pelayanan dan integritas aparatur merupakan faktor pembeda utama. Tanpa integritas, akan muncul stigma buruk dan opini negatif terhadap institusi maupun negara,” ujar Rofiq.
Rofiq menjelaskan bahwa di lingkungan Bea Cukai terdapat mekanisme verifikasi bagi perusahaan yang akan memperoleh fasilitas KITE. Proses ini melibatkan banyak pihak, sehingga sejak awal pihaknya menegaskan pentingnya menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas. “Namun, tantangan tetap ada, salah satunya penyalahgunaan nama atau pencatutan identitas pejabat Bea Cukai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Modus ini biasanya memanfaatkan teknologi dan media sosial untuk meyakinkan perusahaan, seolah-olah mewakili pejabat resmi,” ungkapnya. Dengan demikian, Rofiq berharap pelatihan ini menjadi kesempatan berharga agar pegawai DJBC semakin siap menjaga integritas sekaligus menghadapi potensi penyalahgunaan.
Fasilitas KITE sendiri merupakan insentif pemerintah bagi pelaku usaha berupa pembebasan bea masuk, PPn, dan PPnBM atas impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, mesin, maupun barang contoh untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.
Bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM), fasilitas ini sangat strategis karena mampu meningkatkan daya saing sekaligus memperluas akses pasar ekspor. Namun, agar tidak disalahgunakan, fasilitas KITE hanya dapat diberikan kepada badan usaha yang berkomitmen menjalankan sistem pencegahan korupsi, termasuk di dalamnya sistem manajemen anti-penyuapan.
DJBC berkomitmen bermitra dengan perusahaan yang telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001-2016. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki akses mudah terhadap sertifikasi berbayar tersebut, tersedia alternatif berupa aplikasi PANCEK yang disusun oleh KPK.
Aplikasi PANCEK menjadi pedoman bagi pegawai Bea Cukai yang bertindak sebagai verifikator. Sebagai ujung tombak, verifikator berperan memastikan perusahaan penerima fasilitas KITE benar-benar “clear and clean” dari praktik korupsi atau penyimpangan. Dengan demikian, fasilitas KITE dapat diberikan secara transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung ekosistem bisnis yang bersih dan berintegritas.