Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong penguatan integritas di sektor swasta, khususnya dalam bidang jasa konstruksi, melalui Pelatihan Calon Verifikator Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) Dunia Usaha. Kegiatan ini berlangsung pada 5–7 Agustus 2025 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Pelatihan diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK bekerja sama dengan Direktorat Usaha dan Kelembagaan Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Sebanyak 49 peserta dari berbagai perusahaan jasa konstruksi mengikuti pelatihan ini.
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menegaskan pentingnya peran sektor swasta dalam pembangunan nasional, sekaligus mengingatkan akan potensi risiko korupsi di dalamnya.
"Sektor usaha memang berperan penting dalam mendorong ekonomi, namun juga memiliki potensi besar menjadi titik rawan korupsi, baik berupa suap, gratifikasi, benturan kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan," ujar Yonathan.
Untuk itu, KPK mengembangkan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) Dunia Usaha sebagai alat bantu bagi pelaku usaha agar mampu membangun sistem pengendalian internal yang berintegritas dan efektif. Yonathan menambahkan, keberhasilan implementasi panduan tersebut sangat bergantung pada kesiapan tenaga verifikator yang berkompeten menilai sejauh mana badan usaha telah mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan korupsi.
“Verifikator harus memahami prinsip, struktur, dan mekanisme kerja PANCEK secara menyeluruh. Selain itu, mereka juga dituntut memiliki integritas, objektivitas, dan profesionalisme tinggi dalam menjalankan perannya,” tegasnya.
PANCEK sendiri dirancang sebagai solusi alternatif yang selaras dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada badan usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022. Dengan pendekatan berbasis teknologi, PANCEK dapat diakses secara inklusif dan tanpa biaya, menjadikannya alat bantu yang praktis sekaligus strategis dalam mendorong tata kelola usaha yang bersih.
“PANCEK bukan hanya panduan teknis, tapi juga representasi dari komitmen kolektif membangun dunia usaha yang beretika dan bebas dari praktik korupsi,” tambah Yonathan.