Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat kerja sama regional dalam upaya pemberantasan korupsi melalui kunjungan delegasi Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) yang berlangsung pada 11–12 Agustus 2025. Pertemuan ini digelar di Gedung C1 KPK, Jakarta, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan bertajuk “Courtesy Visit and Round Table Discussion on Evidence-Based Corruption Study.”
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyebut pertemuan ini sebagai momentum strategis bagi kedua lembaga untuk bertukar gagasan dan praktik terbaik dalam pendidikan antikorupsi.
“Pertemuan ini membuka ruang diskusi yang sangat penting, terutama dalam memperkuat pendekatan berbasis data guna merancang strategi antikorupsi yang lebih efektif,” ujar Wawan.
Wawan menjelaskan bahwa edukasi antikorupsi merupakan bagian dari tugas pencegahan KPK yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang mempertegas enam tugas utama lembaga: pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, dan eksekusi.
“Upaya ini bertujuan menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat agar tidak tergoda melakukan korupsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, KPK saat ini menjalankan beragam program edukatif seperti Pendidikan Antikorupsi (PAK) di semua jenjang pendidikan, pelatihan integritas bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum, kampanye antikorupsi, serta pembinaan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
“Pendidikan antikorupsi harus dikemas secara menarik dan kontekstual agar dapat diterima oleh semua kalangan, khususnya generasi muda,” tambahnya
Sementara itu, Director of Community Education Division MACC, Datuk Ahmad Nizam Ismail, mengapresiasi program-program KPK yang dinilainya memiliki skala dan jangkauan luas hingga ke daerah.
“Kami berharap MACC dapat mengembangkan program serupa, tidak hanya menjangkau wilayah lokal, tetapi juga melibatkan institusi pemerintah dan sektor swasta, agar pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara menyeluruh,” ungkapnya.