Resident Legal Advisor dari OPDAT, Tomika Patterson, turut menekankan pentingnya membangun jejaring dalam penanganan kejahatan lintas batas.
“Kejahatan tidak mengenal batas negara. Oleh karena itu, kami ingin mendorong peserta untuk terus berjejaring, bertukar pengetahuan, dan membangun investigasi lintas yurisdiksi. Ini bukan akhir pelatihan—ini awal dari kolaborasi jangka panjang,” tegas Tomika.
Pelatihan ini melibatkan para fasilitator dari berbagai lembaga nasional dan internasional, seperti OPDAT, FBI, ICITAP, PPATK, OJK, dan internal KPK. Adapun materi pelatihan mencakup antara lain: Identifikasi aliran dana lintas negara, pemanfaatan struktur perusahaan luar negeri (offshore companies), analisis kepemilikan manfaat (beneficial ownership), penggunaan teknologi investigasi melalui Analyst Notebook; dan simulasi pelacakan aset dan forensik data digital.
Melalui pendekatan pembelajaran berbasis studi kasus dan simulasi investigasi nyata, termasuk pelacakan aset, forensik data, serta penggunaan tools analisis struktur perusahaan untuk mendukung penyidikan, para peserta diajak untuk memahami pola kejahatan keuangan lintas batas secara lebih mendalam. Pelatihan ini juga memperkuat kemampuan KPK dalam mengidentifikasi pola pencucian uang yang kompleks serta memperluas perspektif penyidikan di tengah tantangan global yang semakin dinamis.
Dengan terselenggaranya pelatihan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas internal dalam menghadapi tantangan korupsi lintas yurisdiksi dan TPPU. Melalui pendekatan kolaboratif dan penguasaan teknologi investigasi, KPK berharap setiap langkah pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan lebih tajam, terukur, dan berdampak nyata bagi penegakan hukum di Indonesia maupun dalam kerja sama internasional yang lebih luas.