Sertifikasi Antikorupsi Terus Diperluas
Hingga April 2025, LSP KPK telah mensertifikasi 4.629 orang, yang terdiri atas 4.087 PAKSI dan 542 API. Meski jumlah tersebut signifikan, KPK menargetkan minimal 40.000 orang tersertifikasi antikorupsi dalam beberapa tahun ke depan.
Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI, Syamsi Hari, mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh KPK melalui LSP KPK, dan menyampaikan pentingnya pengakuan formal terhadap kompetensi di bidang antikorupsi.
“Sertifikasi harus memberikan manfaat nyata bagi individu maupun institusi. Dengan AKSESKU 3.0, kita dorong proses asesmen yang cepat, tepat, dan terukur. Skema-skema yang dikembangkan LSP KPK perlu diperluas dan dijaga kualitasnya,” tutur Syamsi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menyampaikan bahwa LSP KPK telah menjalankan proses sertifikasi sesuai dengan SKKNI 303/2016 dan 338/2017, dan mendukung agar proses asesmen terus diperbarui dan selaras dengan perkembangan zaman.
“SKKNI antikorupsi adalah pilar penting dalam pembangunan budaya kerja yang berintegritas. Peluncuran AKSESKU adalah bukti komitmen kolaboratif dalam memperkuat sistem sertifikasi berbasis kompetensi,” jelas Cris.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota Dewan Pengawas KPK, Chisca Mirawati; Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa; Ketua\ LSP KPK, Yonathan Demme Tangdilintin; serta alumni dan pengurus LSP KPK dari berbagai periode. Hadir pula para ketua komunitas PAKSI-API, PERPAKSINAS, asesor kompetensi, dan mitra LSP KPK.
Melalui peluncuran AKSESKU 3.0, KPK berharap proses sertifikasi antikorupsi semakin dapat menjangkau lebih luas, dilakukan dengan standar yang tinggi, dan berkontribusi nyata dalam mewujudkan budaya integritas nasional.