Tambahan Jajaran API Internal KPK
LSP KPK kembali menyelenggarakan sertifikasi API bagi pegawai internal KPK. Kegiatan yang berlangsung pada 14-15 Mei 2025 di tempat uji kompetensi (TUK) LSP KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, ini diikuti oleh 23 peserta yang berasal dari lingkungan Direktorat AKBU KPK dengan dukungan 8 asesor kompetensi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Selama dua hari pelaksanaan, peserta mengikuti asesmen melalui verifikasi portofolio, wawancara, dan uji praktik, seluruhnya mengacu pada SKKNI API. “Peserta terbagi dalam dua jenjang, yaitu API Muda dan API Utama, dan diwajibkan menyusun rencana aksi pasca-sertifikasi yang akan dipantau secara berkala oleh LSP KPK,” ucap Manajer Bidang Sertifikasi LSP KPK, Mohamad Rofie Hariyanto.
Rofie menegaskan bahwa kegiatan sertifikasi ini tidak hanya menjadi sarana pengukuran kompetensi, tetapi juga sarana konsolidasi nilai. “Sertifikasi membantu peserta menajamkan rencana aksi mereka, bukan hanya agar bisa dijalankan, tapi agar betul-betul berdampak,” terang Rofie.
Pelaksanaan sertifikasi ini juga selaras dengan semangat yang diusung oleh Direktorat AKBU KPK, yaitu membangun ekosistem dunia usaha yang bersih dari korupsi melalui pendidikan, kemitraan, dan pemberdayaan. Kehadiran API yang kompeten menjadi elemen penting dalam mendukung transformasi nilai integritas, baik di sektor publik maupun swasta.
Dengan semangat ini, KPK menegaskan bahwa integritas bukan sekadar kompetensi yang dinilai saat sertifikasi, melainkan prinsip yang terus diperjuangkan setelahnya—hari demi hari, di tempat kerja masing-masing, untuk Indonesia yang bebas dari korupsi.