Koordinator Program Antikorupsi UNODC Indonesia Putri Rahayu Wijayanti dalam sambutannya mengatakan pelatihan ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Disebutkan dalam SDGs, salah satu misi PBB yaitu mengurangi aliran keuangan ilegal, memperkuat pemulihan dan pengembalian aset yang dicuri, dan memerangi semua bentuk kejahatan yang terorganisasi.
Menurut Putri, pelatihan merupakan pelaksanaan resolusi Konferensi Negara-Negara Pihak UNCAC (United Nations Convention Againts Corruption) dan Peta Jalan Regional Asia Tenggara (2024-2027 yang bertujuan memperkuat unit-unit pemulihan dan pengelolaan aset khusus.
Selain itu, pelatihan juga sejalan dengan diskusi antara UNODC dan KPK pada tahun lalu yang menyoroti pentingnya kemitraan berkelanjutan untuk memajukan implementasi UNCAC di Indonesia.
“Selama empat hari ke depan, kita akan fokus pada standar praktik dalam pengelolaan barang bukti dan aset dalam kasus-kasus korupsi untuk membangun sistem yang lebih kuat,” ujar Putri.
Selama kegiatan peserta akan mendapatkan modul pelatihan, di antaranya audit inventaris barang bukti/aset yang disita dan dirampas, standar pengemasan barang bukti yang disita, penggunaan barcode dan keamanan, prosedur lelang, prosedur pembuangan, pengalihan barang bukti, dan lain-lain.
Hadir sebagai narasumber pelatihan, antara lain Laura Giouzelis (Agen Khusus FBI dan Tim Pemulihan Barang Bukti), Dennis Crennan (Senior Inspector di United States Marshals Service/USMS), Jennifer Crane (Assistant Chief di USMS), Tomika Petterson (Departemen Kehakiman AS – OPDAT), dan Timothy Wacba (konsultan UNODC). []