AKSI / KPK GELAR AFTER ACTION REVIEW, DIMULAI DENGAN KASUS KORUPSI DPRD KOTA MALANG
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya menyelenggarakan After Action Review (AAR), sebuah metode dalam knowledge management (KM) yang bertujuan mengevaluasi dan memetik pelajaran dari kasus yang telah ditangani.
Pada pertemuan perdana yang berlangsung pada Senin (26 Agustus 2024) di Auditorium Randi-Yusuf Gedung C1, perkara yang diangkat dalam diskusi tentang penanganan kasus korupsi yang melibatkan 41 anggota DPRD Kota Malang terkait RAPBD-P 2015 dan APBD 2016. Kasus ini kala itu mengguncangkan dunia politik lokal, karena hampir semua anggota DPRD terjerat korupsi.
Acara yang dibuka oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tersebut berlangsung interaktif yang menghadirkan narasumber langsung dari unit kerja penyelidikan, penindakan, dan penuntutan yang menangani perkara tersebut.
Narasumber yang hadir, antara lain Febrianto Nugroho dan Hendrik Suhendro (Penyelidik), Salmah (Penyidik Madya), dan Joko Hermawan Sulistyo serta Dame Maria Silaban (Jaksa Penuntut Umum Madya).
AAR tersebut akan menjadi agenda rutin tim KM KPK yang dilaksanakan setiap tiga bulan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi langkah-langkah perbaikan agar ke depannya penanganan kasus serupa dapat lebih efektif dan transparan.
Metode AAR akan digunakan oleh KPK untuk menganalisis hasil penanganan kasus, memahami faktor-faktor yang mempengaruhi jalannya proses, dan mencari solusi untuk meningkatkan performa pemberantasan korupsi di masa depan.
Dengan begitu, rekomendasi AAR bisa menjadi rujukan bagi unit kerja di pencegahan dan pendidikan untuk mengembangkan program kerja yang tepat sasaran. Sebaliknya, forum ini juga memberikan kepada unit kerja lain untuk menyampaian masukan-masukan kepada unit kerja penindakan dan eksekusi. []