KOMISI Pemberantasan Korupsi kembali menggelar Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) untuk para pejabat eselon II dan III di Kementerian Kesehatan.
Pelatihan tersebut diadakan di Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat selama empat hari, Selasa-Jumat (20-23 Agustus 2024).
Peserta diklat kali ini sebanyak 33 orang yang berasal dari sejumlah direktorat jenderal, seperti Ditjen Pelayanan Kesehatan (tujuh orang), Ditjen Kesehatan Masyarakat (16 orang), Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (lima orang), dan Ditjen Tenaga Kesehatan (lima orang).
Diklat tersebut kali kedua yang diadakan KPK bersama Kemenkes pada tahun ini. Sebelumnya, diklat angkatan pertama dilakukan pada 25-28 Juni di Balai Pelatihan Kesehatan Semarang, Jawa Tengah dengan 37 peserta.
Materi yang diberikan selama diklat masih sama dengan sebelumnya, antara lain strategi kebijakan pembangunan integritas ASN, building learning commitment, internalisasi integritas, delik tindak pidana korupsi (tipikor), dan dilema integritas.
Selanjutnya materi tentang godaan integritas, mitigasi tipikor (penilaian risiko korupsi), strategi aktualisasi dan diseminasi integritas, penguatan internalisasi integritas, dan implementasi di tempat kerja. Total materi pelatihan disampaikan selama 39 jam pelatihan.
“Tujuan diklat ialah untuk mendukung strategi pemberantasan korupsi melalui pendidikan antikorupsi,” ujar Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianthi saat memberikan sambutan secara daring di Jakarta, Selasa (20 Agustus).
Dian mengapresiasi komitmen Kemenkes terus menguatkan integritas kepada seluruh jajaran pejabatnya dan mengingatkan akan bahaya korupsi.
Secara statistik, katanya, penyelenggaraan diklat PRESTASI di Kemenkes telah berlangsung sebanyak enam angkatan sejak 2022 hingga Agustus 2024. Sepanjang waktu tersebut, KPK telah melahirkan 178 orang sebagai Duta Prestasi.
“Jumlah ini adalah jumlah Duta Prestasi terbanyak dari seluruh kementerian/lembaga,” ujar Dian.
Mengapa diklat PRESTASI ini penting dilakukan? Dian menegaskan, ada tiga strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK sesuai dengan perundang-undangan, yaitu penindakan, pencegahan, dan pendidikan.
Diklat PRESTASI merupakan bagian dari strategi pendidikan antikorupsi yaitu mengingatkan dan menguatkan integritas pejabat terhadap tugas yang diembannya.
“Semoga kita bisa menjadi role model integritas yang dapat dicontoh oleh seluruh jajaran. Ketika jajaran sama-sama memiliki komitmen berintegritas, tentunya island of integerity dapat dibangun, itulah cita-cita kita bersama,” ujarnya.
Oleh karenanya, di akhir pelatihan, peserta akan menyusun rencana aksi integritas yang wajib diimplementasikan di unit kerja masing-masing. Implementasi rencana aksi tersebut akan diawasi dan dievaluasi oleh tim Inspektorat Jenderal Kemenkes.