PARA penyuluh antikorupsi (Paksi) merupakan pejuang-pejuang peradaban. Karena sebagai penyuluh, mereka berperan dalam membangun generasi-generasi ke depan.
“Kita sedang membangun peradaban yang berintegritas,” ujar Plh Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK M. Indra Furqon saat memberikan sambutan pada Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR) di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (5 Agustus 2024).
Diklat diselenggarakan KPK bekerja sama dengan BPSDMD Provinsi Sulteng selama lima hari, Senin-Jumat (5-9 Agustus). Jumlah peserta sebanyak 46 orang asal berbagai daerah baik dari maupun luar Pulau Sulawesi.
Mereka yang berasal dari luar Sulawesi, di antaranya Pemkot Mojokerto (Jawa Timur), Pemkab Badung (Bali), dan Pemkab Sambas (Kalimantan Barat).
Latar belakang mereka juga beragam mulai aparatur sipil negara di bagian layanan publik, struktural, maupun fungsional; dosen; dan widyaiswara.
Peserta diklat akan menerima sejumlah materi, antara lain dasar-dasar antikorupsi, manajemen penyuluhan, aktualisasi integritas, penguatan materi dasar antikorupsi, dan simulasi penyuluhan serta pengantar sertifikasi penyuluh antikorupsi.
“Sebagai pejuang-pejuang peradaban,” kata Furqon, “tugas bapak/ibu nanti bukan investigasi kasus korupsi.”
“Tapi, Paksi itu sebagai penyuluh yang mengedukasi antikorupsi mulai dari diri kita sendiri, keluarga, lalu masyarakat.”
Furqon berharap diklat ini semakin menguatkan kembali nilai-nilai integritas yang dimiliki.
“Jangan, kegiatan ini jangan dijadikan beban, tapi sebagai wasilah, sebagai sarana membangun legacy, kelak bapak/ibu mau dikenang seperti apa oleh anak-cucu kita, generasi ke depan: mau dikenang sebagai koruptor? Sebagai penonton? Atau sebagai pejuang peradaban?”
Usai diklat, peserta tidak otomatis menjadi penyuluh antikorupsi. Mereka masih harus mengikuti proses sertifikasi Paksi yang diadakan oleh LSP KPK. Dari proses sertifikasi inilah, mereka akan dinyatakan kompeten atau tidak sebagai penyuluh. Jika dinyatakan kompeten, mereka akan menerima sertifikat Paksi yang memiliki masa berlaku selama tiga tahun.
“Siapkan diri untuk mengikuti sertifikasi,” pesan Furqon.
Tampak hadir dalam pembukaan acara, yaitu Sekda Provinsi Sulteng Novalina dan Kepala BPSDMD Sulteng Adidjyo Dauda.