UNTUK kali ketiga Direktorat Pendidikan dan Pelatihan KPK mengadakan Anti-Corruption Knowledge Week (ACKNOW). Kegiatan selama lima hari, Senin-Jumat (24-28 Juni 2024), yang diadakan di Auditorium Randi Yusuf KPK ini, diikuti sebanyak 21 pegawai yang membagikan hasil tugas belajar di tingkat magisternya.
Selain mereka, ada narasumber yang berasal dari berbagai bidang, seperti Wakil Ketua KPK 2015-2019 Laode M Syarif, Dirut PT KAI 2009-2014 Ignasius Jonan, dan EVP and Chief Administration Officer Paragon Corp Miftahuddin Amin.
Spesialis media sosial Ditjen Pajak Farchan Noor Rahman, Pendiri Akon Labs juga sosiolog Roby Muhamad, Sekjen TII Danang Widoyoko. Adapun narasumber dari internal KPK yaitu Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, kegiatan ACKNOW merupakan upaya membangun kesadaran budaya belajar di lingkup KPK.
“Ilmu-ilmu yang sudah kita dapatkan dari pembelajaran formal baik perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri atau pengalaman sehari-hari dalam melaksanakan tugasnya, bisa kita bagikan. Dengan pengalaman dan pengetahuan itu diharapkan dapat meningktkan marwah KPK ke depan dan dicintai oleh masyarakat,” ujarnya dalam laporan kegiatan.
Sementara itu, dalam sambutan pembukaannya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan tema ACKNOW tahun ini – “Bangkit dengan Pengetahuan” – sangat relevan dengan kondisi KPK saat ini.
Nawawi mengingatkan bagaimana latar belakang lembaga antirasuah ini berdiri. “Berbicara KPK kita harus mulai dari UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Pada Pasal 43 itu merupakan dasar dari lembaga ini,” ujarnya.
Disebutkan pada Pasal 43 ayat 1, “Dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang ini mulai berlaku dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
UU Tipikor tersebut lahir pada 16 Agustus 1999 dan seharusnya KPK lahir pada Agustus 2001. Faktanya, KPK baru dibentuk pada akhir 2002.
“Apakah bayi KPK lahir seperti perintah pasal itu? Tidak. Kenapa tidak lahir padahal itu perintah UU? Konon katanya, tidak lahirnya bayi KPK karena masih terdapat penolakan, ada pihak-pihak yang belum menerima bayi ini lahir untuk memberantas korupsi,” ujarnya.
Lahirnya KPK, kata dia, juga karena desakan dari para pegiat antikorupsi yang terus-menerus bergerak. Oleh karenanya, jika para pegiat antikorupsi saat ini berteriak bila ada pelemahan KPK, itu menjadi hal yang wajar.
“Karena mereka ikut mewujudkan lembaga ini. Lembaga ini berbeda dengan yang lain, ini produk tuntutan reformasi,” tuturnya.
“Jangan heran, mereka mengecam keterpurukan lembaga ini, karena merekalah yang memiliki kontribusi besar untuk melahirkan KPK di negeri ini.”
Oleh karenanya, Nawawi mengingatkan agar mulailah memiliki rasa kebanggaan terhadap KPK. “Ini tanggung jawab semua,” ujarnya.