Program ACFFEST di bawah pengelolaan Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
Seperti program tahun-tahun sebelumnya, ide cerita masih seputar antikorupsi. Seluruh pembiayaan produksi film sebesar Rp50 juta.
Berikut ini beberapa syarat dan ketentuan yang harus diketahui dan dipahami bagi peserta yang ingin mengikuti kompetisi:
WAKTU KOMPETISI
- Seluruh pendaftaran dan pengajuan proposal harus melengkapi formulir penyerahan daring paling lambat 30 Juni 2024, 23:59 WIB. Pengiriman apa pun yang diterima setelah batas waktu akan dianulir.
- Pitching forum: Minggu ke-5 Juli 2024
- Pengumuman proposal terpilih : Minggu ke-1 Agustus 2024
- Program Moviecamp (Penyutradaraan – Penulisan Naskah – Produserial) : Minggu ke-3 Agustus 2024
- Produksi Film: Agustus – Oktober 2024
- Batas waktu penyelesaian film: Minggu ke-1 November 2024
- Pemutaran hasil film pendek: Minggu ke-4 November 2024
PERSYARATAN
- Tim pendaftar terdiri dari minimal 3 (tiga) orang tim inti produksi.
- Anggota tim inti produksi adalah penduduk negara Republik Indonesia, dan dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Pelajar Instansi Edukasi di Indonesia.
- Anggota tim inti harus sudah pernah terlibat dalam produksi minimal 1 (satu) film pendek dalam posisi apapun, dibuktikan dengan penyertaan tautan di proposal.
- Sutradara dan Produser dalam tidak diperkenankan untuk berganti pada proses pelaksanaan kegiatan ini.
- Pendaftar harus mampu menyusun Rancangan Anggaran Biaya (RAB) produksi.
- Jenis film yang diterima adalah film pendek fiksi dengan tema antikorupsi.
- Hasil akhir film pendek harus menyertakan subtitle Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
KETENTUAN
1. Ide cerita harus orisinal dengan mengangkat tema anti-korupsi dengan memuat setidaknya salah satu nilai-nilai anti-korupsi: kejujuran, kedisiplinan, kepedulian, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, kemandirian, keberanian, dan keadilan
2. Durasi film minimal 10 menit dan maksimal 15 menit, dengan format landscape (rasio 16:9)
3. Proposal ide cerita film pendek fiksi berisi:
- Judul;
- Logline/premise/ide dasar (dalam 1 kalimat atau maksimal 30 kata);
- Sinopsis (maksimal 200 kata);
- Treatment/skenario (opsional)
- Rencana latar cerita di wilayah/daerah Indonesia disertai foto.
- Karakterisasi tokoh dan referensi calon pemain.
- Daftar nama tim inti, berikut dengan lampiran Curriculum Vitae (CV) dari setiap anggota tim inti dengan mencantumkan tautan minimal 1 (satu) karya film pendek.
- Timeline produksi selama dua bulan (September – Oktober 2024).
- Kontak perwakilan tim produksi/komunitas.
- Ukuran maksimum proposal: 30 MB.
4. Peserta boleh mengirim lebih dari 1 (satu) proposal film, namun harus mendaftar dengan formulir dan proposal yang berbeda.
6. Pendaftaran karya dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2024, pukul 23.59 WIB.
- Tim seleksi akan memilih 20 (dua puluh) proposal yang akan diundang untuk mengikuti pitching forum secara daring di hadapan dewan juri.
7. Produksi film akan dilakukan dalam kurun waktu 2 (dua) bulan, yaitu pada bulan September – Oktober 2024.
8. Perwakilan tim film terpilih wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang diadakan oleh panitia ACFFEST 2024.
9. Fasilitasi biaya produksi akan diserahkan kepada tim secara bertahap sesuai dengan tahapan produksi yang telah disepakati oleh panitia.
10. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.
11. Pendaftaran tidak dipungut biaya.
12. Informasi lebih lengkap mengenai ACFFest 2024 dapat menghubungi panitia melalui email: acffest.info@gmail.com atau WhatsApp: 0898 0493 816
FASILITAS HADIAH
Dewan Juri akan memilih 6 (enam) proposal terbaik. Masing-masing proposal akan mendapatkan:
- Fasilitasi dana kegiatan produksi senilai Rp 50.000.000,- (belum dipotong pajak)
- Moviecamp dan pendampingan teknis dari mentor filmmaker professional yang ditunjuk oleh panitia penyelenggara.
LEGAL
- Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pembuat Film memiliki hak atas kekayaan intelektual dan semua eksploitasi yang akan dibuat atas intelektual properti tersebut.
- Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sebagai produser eksekutif dan berhak menggunakan hasil film untuk keperluan pendidikan, sosialisasi, dan promosi di berbagai media dan fasilitas publik dan kepentingan non komersial lainnya tanpa batas waktu.
- Film yang didanai dari proses program Kompetisi Ide Cerita Film Pendek dari ACFFEST ini tidak boleh dikomersialkan.
- Selama setahun pertama terhitung dari tanggal rilis film di acara ACFFEST 2024, film sepenuhnya hanya bisa didistribusikan secara luring. Untuk penayangan secara daring, harus disepakati kedua belah pihak dan hanya untuk kegiatan non-komersial.[]