KOMISI Pemberantasan Korupsi terus menjaring barisan (legiun) penyuluh antikorupsi guna memperkuat sula pendidikan antikorupsi di masyarakat.
Sepanjang pekan ini, Senin-Jumat (10-14 Juni 2014), Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK menyelenggarakan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR) di Kepulauan Bangka Belitung.
Berbarengan dengan diklat tersebut, berlokasi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kep. Babel, KPK melalui Lembaga Sertifikasi Profesi KPK juga menyelenggarakan asesmen penyuluh antikorupsi jalur pengalaman.
Diklat diikuti sebanyak 45 peserta yang berasal dari beragam instansi, seperti BKPSDMD, Inspektorat Kep Babel, OPD provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah kota, sekretariat daerah, dan DPRD.
Kepala Satgas 2 Dit. Diklat Antikorupsi KPK M. Indra Furqon mengatakan, tujuan diklat ini guna membangun merawat integritas.
“Bukan hanya integritas peserta khususnya, kami juga yang hadir di sini, yang bicara di sini, sama-sama membangun integritas komunitas kita,” ujar Indra dalam sambutannya.
Menurutnya, kualitas integritas seseorang tidak selalu stabil; adakalanya di posisi tinggi, di waktu lain menurun. “Pasti kita akan bertemu dengan godaan dan dilema integritas di keseharian, apalagi pekerjaan. Makanya, kita butuh cas integritas—diperbarui lagi,” tuturnya.
Selama diklat peserta akan mendapatkan materi dasar antikorupsi, antara lain aktualisasi integritas; penguatan materi dasar antikorupsi; penguatan manajemen penyuluhan; penyuluhan yang efektif, menarik, dan berdampak; simulasi penyuluhan; melakukan penyuluhan, dan teknis pendaftaran sertifikasi penyuluh antikorupsi.
Indra mengingatkan, penyuluh antikorupsi bukan berarti sebagai pegawai KPK juga bukan berperan layaknya penyelidik yang menginvestigasi kasus atau mencari-cari data. Namun, “Kita menjalankan edukasi antikorupsi, mengajak orang lain untuk tidak korupsi,” katanya.
Usai lulus diklat, peserta akan diminta untuk menjalani sertifikasi penyuluh antikorupsi pada 2-4 Juli 2024. Selanjutnya, mereka diharapkan menyusun rencana aksi penyuluhan antikorupsi, termasuk bergabung dengan forum penyuluh antikorupsi.