LEMBAGA Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP KPK) melaksanakan sertifikasi Ahli Pembangun Integritas angkatan 2 pada 2024.
Sebanyak 33 orang menjalani asesmen dengan 12 asesor selama tiga hari, Selasa-Kamis (11-13 Juni 2024) di Gedung ACLC KPK, Jakarta. Para asesi berasal dari berbagai instansi seperti kementerian/lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah.
Asesmen kali ini terbagi dalam dua skema yaitu sebanyak 25 orang mengikuti sertifikasi API Muda dan sebanyak delapan orang menjalani sertifikasi API (Utama).
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua LSP KPK ex-officio Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianthi.
Dian menuturkan, dalam pemberantasan korupsi, KPK memiliki tiga strategi yang disebut Trisula Pemberantasan Korupsi. Trisula pemberantasan ini terdiri atas Sula Pendidikan, Sula Pencegahan, dan Sula Penindakan.
Program API yang dilaksanakan ini, kata dia, adalah bagian dari Sula Pendidikan dan Pencegahan. Oleh karenanya, KPK berharap dengan peran serta masyarakat.
“Bapak/ibu adalah orang-orang yang diharapkan untuk mengawal sistem integritas di instansi masing-masing. Mari kita jaga instansi kita masing-masing dari korupsi,” ujar Dian.
Dian juga meningatkan agar para asesi tidak sebatas berhenti di kegiatan sertifikasi, tapi diharapkan bisa melakukan kegiatan kolaborasi bersama baik KPK maupun penyuluh antikorupsi (Paksi) yang tersebar di Indonesia.
Sementara itu, Manajer Administrasi LSP KPK Hadi Gunawan Siahaan menjelaskan sejumlah kriteria persyaratan dasar API Muda dan API (Utama).
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi asesi untuk bisa menjalani sertifikasi API Muda, antara lain (1) personel/pegawai yang memiliki pengalaman kerja di bidang kepatuhan minimal selama dua tahun, tapi di bawah lima tahun.
Selanjutnya (2) mempunyai komitmen dan rencana aksi kegiatan pasca sertifikasi dan bersedia melaporkan secara berkala ke LSP KPK minimal setahun sekali, dan “Ketiga (3) lulus e-learning calon API yang diselenggarakan KPK,” ujar Hadi.
Adapun tiga syarat untuk mengikuti sertifikasi API (Utama), antara lain (1) personel/pegawai yang memiliki pengalaman kerja di bidang kepatuhan minimal lima tahun, (2) mempunyai komitmen dan rencana aksi kegiatan pasca sertifikasi dan bersedia melaporkan secara berkala ke LSP KPK minimal setahun sekali, dan (3) lulus e-learning calon API uamg diselenggarakan KPK.