Kajian Tim Pemberdayaan KPK telah memetakan sejumlah permasalahan forum Paksi-API di lapangan. Temuan ini hasil penjaringan kuesioner yang dibagikan kepada forum.
Bagian pertama menyangkut tantangan, masalah, dan hambatan. Sejumlah masukan terkait hal ini, antara lain (1) jumlah Paksi masih sedikit, (2) persebaran Paksi belum merata, dan (3) keaktifan Paksi-API, kendala RCC dan naik jenjang.
Selanjutnya, bagian kedua menyangkut upaya forum dalam penyelesaian masalah. Sejumlah saran yang diajukan, antara lain (1) koordinasi via WhatsApp Group dan meeting virtual, (2) koordinasi dan optimalkan pengurus dan anggota forum, (3) audiensi dengan pemerintah setempat dan mitra strategis.
Bagian ketiga mengenai usulan yang disampaikan forum untuk menyelesaikan permasalaha. Saran yang diajukan, seperti (1) surat edaran KPK sangat membantu forum, (2) mendorong seluruh OPD di pemda agar tersertifikasi (minimal eselon Il), dan (3) perlu adanya regulasi/kebijakan terkait pemberdayaan Paksi-API
Bagian keempat terkait masukan untuk Dit Diklat KPK ke depan, sejumlah hal yang perlu diperhatikan, yaitu (1) Paksi-API dijembatani terkait program KPK di daerah, (2) Paksi-API dilibatkan dalam menyukseskan survei/indeks terkait antikorupsi, dan (3) PERPAKSINAS sebagai wadah/mitra strategis KPK.
Dan, bagian kelima tentang usulan program/kegiatan terkait pemberdayaan. Masukan yang terdiri atas: (1) diprioritaskan untuk bisa menjadi asesor/fasiltator/narasumber dari KPK, (2) peningkatan karier yang tidak sekadar sukarela, dan (3) peningkatan kapasitas maupun kelembagaan forum.
Dalam sesi diskusi, banyak masukan yang disampaikan oleh para Paksi. Master Badrul, Ketua Forum JatimPAK, misalnya, menyarankan agar semua auditor dan pejabat wajib mengikuti sertifikasi Paksi-API. Menyangkut tantangan, Jatim selalu menggerakkan dengan memaksimalkan peran PAKSI di daerah walaupun banyak hambatan yang dialami.
“Setiap individu Paksi memiliki kompetensi yang berbeda, tidak bisa harus disediakan panggung secara terus-menerus. Fokus pada kompetensi yang dimiliki, kesempatan dilibatkan pasti akan terbuka lebar,” tuturnya.
Master Ona dari PAKET Maluku mengusulkan keaktifan para Paksi sebaiknya surat edaran tidak saja dikirimkan kepada gubernur, tapi juga kepada organisasi perangkat daerah (OPD). “Karena sebaran Paksi terdapat di OPD,” ujarnya. Selain itu, sertifikasi Paksi juga perlu didorong kepada pejabat eselon II untuk memaksimalkan pencegahan korupsi.
Di sisi lain, ia menanyakan bagaimana penjaringan keberadaan Ahli Pembangun Integritas karena sejauh ini belum ada di Maluku.
Sementara itu, Master Ainun dari KomPAK Sumut menuturkan di daerahnya saat ini membutuhkan cara membuat pelaporan atau aduan dugaan kasus korupsi.
Di sisi lain, menyangkut organsiasi forum, KomPAK Sumut sedang melakukan pengurusan akta notaris, tapi terkendala dua hal, (1) Kemenkumham meminta surat rekomendasi KPK dan (2) ada nama lain yang menggunakan Komunitas Penyuluh Antikorupsi Sumatera Utara.[]