Strategi yang berdampak tersebut, kata Nawawi, berkaitan dengan (1) analisis dan penelusuran transaksi kejahatan keuangan, khusus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan perusahaan dan jasa perbankan, (2) pengungkapan dan pemisahan peran pelaku transaksi keuangan sebagai pemilik sah atau pemilik manfaat (beneficial owner) serta memilah transaksi tersebut murni akibat bisnis semata atau pencucian uang.
Selanjutnya, (3) pengembangan jaringan kerja sama internasional dalam menangani kejahatan keuangan khususnya korupsi, pencucian uang dan penelusuran aset termasuk pengungkapan pemilik manfaat perusahaan di luar negeri.
Selain itu, KPK berharap dapat mengimplementasikan praktik baik yang telah dikembangkan oleh Aparat Penegak Hukum Amerika Serikat termasuk FBI dan Financial Crimes Enforcement Network (PPATK Amerika Serikat), dalam pengungkapan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan perusahaan dan jasa perbankan di luar negeri khususnya di negara-negara offshore.
Dalam kegiatan ini hadir sebagai pembicara dari Amerika Serikat berasal dari Biro Investigasi Federal, Divisi Investigasi Kriminal Layanan Pendapatan Domestik (IRS) Departemen Keuangan, Divisi Pencucian Uang dan Pemulihan Aset (MLARS) Departemen Kehakiman AS, sedangkan dari Indonesia yaitu KPK dan Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan.
Tampak hadir dalam pembukaan kegiatan Dian Novianthi selaku Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK dan Bimo Suprayoga selaku Direktur Penuntutan KPK.
Sementara itu, Tomika Patterson, Penasehat Hukum Tetap pada Kantor Pengembangan, Bantuan dan Pelatihan Kejaksaan Luar Negeri (OPDAT), Departemen Kehakiman AS, mengatakan, selama bertahun-tahun lembaganya telah berubungan baik dengan KPK terkait sejumlah kasus korupsi, salah satunya pengembalian aset (repatriation of assets) yang dikuasai oleh koruptor.
"Program ini sangat penting karena kita tahu bahwa korupsi bukan sesuatu yang mewabah di Indonesia saja, tapi juga terjadi di seluruh Indonesia," kata Tomika.
Ia menuturkan, setiap negara memang berupaya mengatasi tantangan-tantangan penanganan korupsi dengan caranya sendiri, tapi hal tidak bisa dilakukan sendirian.
“Karena pelaku korupsi memiliki cara khusus untuk memanfaatkan sistem baik itu sistem perbankan maupun sistem perusahaan di sejumlah negara. Sebagian dari negara ini ternyata juga menghambat penyelidikan kasus korupsi yang bersifat transnasional (borderless)," ia menambahkan.
Karena alasan itulah, menurut dia, program pelatihan tematik ini diadakan agar tim penegak hukum Indonesia bekerja sama dengan negara-negara lain di dunia, “Untuk mengejar duit haram yang diambil koruptor dari negaranya sendiri dan ditempatkan di negara-negara lain,” katanya.
Tomika menambahkan, kegiatan tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk membuat jejaring dengan penegak hukum dari negara-negara lain. Tantangan pengusutan dana korupsi di luar negeri butuh banyak koordinasi dan melibatkan lebih banyak sumber daya. "Kita semua lebih kuat dalam memburu aktor-aktor korupsi jika kita bersatu," katanya.[]