JAJARAN Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi mengawali kegiatan pertamanya di tahun 2024 dengan berkunjung ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada Kamis (18 Januari 2024) di Pancoran, Jakarta Selatan.
Kunjungan tersebut telah menjadi agenda rutin LSP KPK tiap awal tahun selama empat tahun terakhir. Selain konsultasi kegiatan sertifikasi, pertemuan sekaligus sebagai ajang berkenalan dengan komisioner BNSP periode 2023-2028 yang dilantik pada November 2023.
Rombongan LSP KPK dipimpin langsung oleh Ketua LSP KPK ex-officio Direktur Diklat Antikorupsi Dian Novianthi. Hadir pula antara lain Koordinator Harian LSP KPK Sugiarto, Manajer Sertifikasi Antikorupsi M. Rofie Hariyanto, Wakil Manajer Sertifikasi Antikorupsi Gumilar P Wilaga, Manajer Mutu Regulasi dan Kerja Sama Harry Afri Sandi dan Manajer Administrasi Kelembagaan Hadi Gunawan.
Kunjungan diterima oleh Ketua BNSP Syamsi Hari beserta dua anggota BNSP Adi Mahfudz Wuhadji dan Amilin serta tim kesekretariatan.
Ketua LSP KPK Dian Novianthi dalam kesempatan itu memaparkan terkait profil LSP dan latar belakang KPK menjalankan program sertifikasi antikorupsi.
Sebagai LSP yang terbilang muda—terbentuk pada 10 November 2017, Dian menuturkan, selama ini BNSP telah memberikan banyak bantuan seperti dukungan teknis dan konsultasi.
Ia menjelaskan terkait kedudukan LSP KPK saat ini yang berada di bawah Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Terdapat dua Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dimiliki oleh LSP KPK yaitu SKKNI Nomor 303/2016 tentang Penyuluh Antikorupsi (20 unit kompetensi) dan SKKNI 338/2017 tentang Ahli Pembangun Integritas (8 unit kompetensi).
Melalui Peraturan KPK Nomor 2/2021 tentang Pemberlakuan SKKNI Sektor Antikorupsi, Dian menuturkan, LSP KPK membuka peluang bagi LSP-LSP lain yang ingin melakukan sertifikasi antikorupsi. “Kami membuka kesempatan seluas-luasnya, namun dengan persyaratan mendapatkan rekomendasi dari KPK selaku Instansi Pembina SKKNI sektor Antikorupsi,” ujarnya.
Skema sertifikasi antikorupsi yang diselenggarakan LSP KPK yaitu empat skema untuk penyuluh antikorupsi (Pertama, Muda, Madya, dan Utama) dan tiga skema untuk ahli pembangun integritas (Muda, Eksekutif, dan Ahli Pembangun Integritas).