Inspektur Investigasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek RI Lindung Saut Maruli Sirait menyoroti praktik korupsi di Indonesia sudah meresahkan karena terjadi di segala sektor, tak terkecuali bidang pendidikan.
Bentuk-bentuk korupsi di sektor pendidikan, seperti pemotongan dan bantuan pendidikan, korupsi penerimaan siswa dan mahasiswa baru, dan lain-lain.
Pemerintah saat ini sudah memenuhi alokasi 20 persen APBN untuk sektor pendidikan. Tahun ini nilai anggaran tersebut sebesar Rp608,3 triliun. Dari jumlah itu, Kemendikbud Ristek menerima alokai sebesar Rp80,2 triliun atau 12,84 persen. Sisa alokasi anggaran terdistribusi dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan terbagi untuk seluruh kementerian/lembaga.
“Kondisi ini butuh effort tinggi untuk mengelola dan menjaga akuntabilitas agar terhindar dari perbuatan korupsi,” ujar Lindung.
Untuk mencegah praktik korupsi, Kementerian telah menginsersikan pendidikan antikorupsi ke modul-modul dan bahan ajar mulai kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. “Diharapkan jiwa antikorupsi tertanam dengan baik sejak dini pada para siswa,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian juga akan menerapkan edukasi antikorupsi pada tata kelola anggaran di satuan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pengelolaan anggaran sekolah juga dibuat secara daring. “Inilah upaya dari kementerian untuk mencegah campur tangan dari pihak-pihak tidak berkepentingan, sehingga perbuatan korupsi dapat terus diminimalisasi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat mengatakan instansinya juga telah mendorong dan mewujudkan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan dan program pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama.
“Sosialisasi pendidikan antikorupsi ini penting agar pendidik dan tenaga kependidikan memiliki komitmen yang sama untuk mencegah korupsi,” katanya.
Menurutnya, internalisasi pendidikan antikorupsi pada para siswa bisa dilakukan dalam dua pendekatan, yaitu (1) memperkaya bahan ajar yang bermuatan pendidikan antikorupsi dan (2) menyusun kurikulum tersendiri.
Saat ini, katanya, telah disusun dan ditetapkan Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan. Pemantauan pelaksanaan PAK tersebut dipantau melalui Kanwil Kemenag baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Melalui muatan lokal
Adapun Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Komjen Polisi Tomsi Tohir Balaw berpandangan Rakornas PAK ini harus berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Kita harus bisa melangkah lebih jauh lagi, cermat lagi, tentu Kemendagri sangat mendukung upaya kegiatan yang dilakukan KPK dalam hal ini bidang pendidikan antikorupsi.
Dalam kesempatan itu, Tomsi menuturkan bahwa hingga akhir 2023, sebanyak 276 daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, dan kota akan dijabat oleh penjabat; di mana pj gubernur ditunjuk oleh presiden dan pj bupati/wali kota oleh menteri dalam negeri.
“Ini momen sangat luar biasa, di mana 60 persen daerah di bawah kendali pusat,” katanya. Oleh karenanya, kesempatan ini harus bisa dimanfaatkan untuk menyukseskan program pendidikan antikorupsi.
Kemendagri mendorong agar pendidikan antikorupsi bisa masuk secara masif melalui muatan lokal agar tidak mengganggu kurikulum pusat. “Muatan lokal ini, materinya sudah ada, sudah siap,” katanya.
“Harapannya dalam waktu tidak terlalu lama, dalam beberapa bulan, seluruh daerah kita dapat menjalankan pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal dari SD, SMP, dan SMA.”
Untuk mengevaluasi program tersebut, kata Tomsi, KPK akan dilibatkan dalam tim evaluator terhadap 276 penjabat tersebut. “KPK masuk sebagai tim evaluator untuk mengevaluasi kinerja kepala daerah, khususnya berkaitan dengan program pendidikan antikorupsi ini,” tutur Tomsi.
Peserta rakornas yang hadir secara luring, antara lain sejumlah pejabat Kemendikbud Ristek, Kemenag, LAN, Kemendagri, Aosisasi Pimpinan PT dari PTN dan PTKIN, Asosiasi Dosen dan Guru, Badan Akreditasi Pendidikan, BPSDM, dan Dinas Pendidikan Provinsi /Kabupaten/Kota.
Selain itu, ada LSM /CSO/Yayasan Jejering Pendidikan, serta Satuan Pendidikan (Sekolah dan Perguruan Tinggi) mitra program PAK 2023.
Adapun yang hadir secara daring, antara lain Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota, Kanwil dan Kantor Kementerian Agama seluruh Indonesia, Kepala Sekolah dan Guru, Dosen dan Unsur Perguruan Tinggi, LLDIKTI dan Kopertais.
Jumlah peserta luring yang hadir sekitar 200 orang, sedangkan peserta daring mencapai lebih dari 2.000 orang.[]