LEMBAGA Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP KPK) masih diberi lisensi untuk menyelenggarakan Asesmen Jarak Jauh (AJJ).
Dalam asesmen ulang pada Rabu (1 November 2023), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menilai LSP KPK memiliki kompetensi untuk menyelenggarakan AJJ. Hadir dalam asesmen, Komisioner BNSP Mulyanto bersama dua tim asesor.
Pelaksanaan AJJ memiliki perbedaan mendasar dengan asesmen tatap muka lantaran perlunya dukungan perangkat teknologi informasi.
BNSP memandang bahwa LSP KPK telah memiliki dukungan infrastruktur yang memadai. Namun, karena ada perubahan kebijakan dan prosedur operasi standar (SOP), pihaknya mendorong agar LSP KPK melakukan penyesuaian terhadap standar kompetensi yang berlaku.
Komisioner BNSP Mulyanto menjelaskan ada beberapa hal yang sifatnya keharusan untuk dipenuhi LSP KPK, salah satunya penggunaan perangkat lunak.
“Ini yang kami tekankan untuk selalu sesuai dengan prosedur yang berlaku universal dan penggunaan perangkat-perangkat yang harus legal,” ujarnya usai asesmen saat berbincang dengan ACLC KPK.
Dari asesmen tersebut, menurut Mulyanto, tidak ada penemuan-penemuan yang bersifat mayor. Pihaknya juga tidak menemukan terhadap pelanggaran integritas. “Karena integritas di sini sudah menjadi contoh, jadi kami tidak menemukan apa-apa,” katanya.
Ia menambahkan, “Saya kira ada beberapa kekurangan sedikit-sedikit saja, antara pedoman dan pelaksanaan perlu disinkronkan. Jadi perbaikan terhadap hal yang sifatnya minor. Meski tidak ada sesuatu yang sempurna, kami upayakan terus-menerus agar ke depan bisa lebih baik,” katanya.
LSP KPK merupakan salah satu dari sekitar 100-an lembaga sertifikasi profesi di Indonesia yang diberi lisensi untuk menyelenggarakan AJJ. Lisensi diberikan pada September 2020 ketika masa pandemi Covid-19 lantaran saat itu sertifikasi Paksi dan API tidak bisa dilakukan secara tatap muka.
Sejak berdiri pada 10 November 2017, LSP KPK telah mencetak para Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas (API) yang kompeten.