Dalam kesempatan itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengingatkan kembali tentang tugas dan wewenang KPK.
Dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, KPK memiliki tiga pendekatan yaitu penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Menurut Wawan, secara umum masyarakat lebih mengenal KPK karena fungsi penindakan yaitu menjebloskan koruptor ke penjara.
Tujuan dari fungsi penindakan ini ialah untuk memberikan efek jera. Namun, dalam aturan baru, para koruptor masih bisa mendapatkan remisi, sehingga menjebloskan koruptor ke penjara efek jeranya kurang terasa.
“Oleh karenanya, selain menjebloskan ke penjara, sekarang ditambah lagi TPPU (tindak pidana pencucian uang). Uang korupsi dilihat lagi, lalu [yang berkaitan dengan korupsi] disita untuk negara.”
Menurut Wawan, koruptor saat ini tidak takut dipenjara, tapi lebih takut dimiskinkan. “Karena dipenjara, beberapa tahun sudah keluar [karena mendapatkan remisi],” ujarnya.
Menyangkut pendekatan pencegahan, kata Wawan, adalah dengan memperbaiki sistem. Ia mencontohkan sistem digitalisasi yang telah dikembangkan oleh BKN. Sistem elektronik yang dibangun tersebut artinya mengurangi bertemunya orang yang dilayani dengan yang melayani. “Ini untuk menutup celah-celah transaksional KKN,” katanya.
Pendekatan ketiga, lewat pendidikan, yaitu bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat korupsi dan dampaknya. Oleh karenanya, agar tidak menjadi korban atau pelaku korupsi, nilai-nilai antikorupsi perlu ditanamkan kepada masyarakat
“Pendidikan antikorupsi tidak boleh ada jeda. Diingatkan terus menerus, sehingga diharapkan bisa menjadi orang berintegritas. Seperti orang beriman, puasa tidak perlu ada orang mengawasi, tapi merasa diawasi,” katanya.[]