Kegiatan sertifikasi jalur pengalaman ini berbarengan dengan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR) yang juga diselenggarakan oleh Direktorat Diklat Antikorupsi KPK.
Diklat tersebut bertujuan menjaring individu-individu yang kompeten untuk dicetak sebagai Paksi.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana dalam sambuatan pembukaan kegiatan diklat dan sertifikasi, Senin (9 Oktober 2023) mengharapkan, akhir tahun ini jumlah Paksi di NTT bertambah.
Setidaknya ia menaruh harapan kepada 34 peserta yang mengikuti diklat. “Setelah pelatihan ini, jangan berhenti. Masih ada tahapan satu lagi. Setelah lulus pelatihan ini, belum langsung menjadi penyuluh antikorupsi. Masih ada asesmen sebagai penyuluh antikorupsi,” ujar Wawan.
Setelah menjalani asesmen, mereka yang lulus atau dinyatakan kompeten akan mendapatkan sertifikat sebagai Paksi. Masa berlaku sertifikat ini selama tiga tahun dan wajib diperbarui kembali melalui sertifikasi ulang (RCC).
Mencetak para penyuluh, kata Wawan, penting dilakukan karena pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendirian oleh KPK, perlu ada upaya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Perlu diketahui, KPK memiliki tiga strategi pemberantasan korupsi yang dikenal dengan Trisula Pemberantasan Korupsi, antara lain Sula Pendidikan, Sula Pencegahan, dan Sula Pendidikan.
Pembentukan Paksi tersebut merupakan bagian dari salah satu tugas KPK yaitu menjalankan fungsi pendidikan. Para Paksi diharapkan menjadi perpanjangan tangan KPK dalam menyebarkan dan menanamkan nilai-nilai integritas dan budaya antikorupsi di masyarakat.[]