AKSI penyuluhan antikorupsi di Papua diperkuat. Jumlah penyuluh antikorupsi (paksi) akan ditambah menyusul sertifikasi paksi dan pelatihan calon paksi pekan ini yang digelar oleh Direktorat Diklat Antikorupsi KPK RI.
Saat ini jumlah penyuluh di pulau paling timur Indonesia itu masih sangat minim. Tercatat, jumlah mereka sebanyak 38 orang meliputi 33 orang di Provinsi Papua dan 5 orang di Provinsi Papua Barat.
Setelah terjadi pemekaran wilayah pada akhir 2022, keberadaan penyuluh menjadi tersebar, sehingga jumlah di beberapa provinsi semakin minim.
Untuk menambah pasukan penyuluh guna memperluas aksi sosialisasi dan bentuk penyuluhan lainnya, pekan ini KPK RI menggelar pelatihan calon penyuluh antikorupsi (PELOPOR) dan sertifikasi paksi jalur pengalaman.
Pelatihan digelar di ibu kota provinsi, Manokwari, pada 28 hingga 31 Agustus 2023. Sebanyak 32 orang mengikuti pelatihan calon penyuluh; mereka berasal dari beragam profesi, seperti ASN, dosen, kepala sekolah, pengawas sekolah, guru, dan widyaiswara.
Adapun sebanyak 15 orang menjalani proses sertifikasi paksi. Peserta sertifikasi sebanyak empat orang dari Papua Barat dan tiga orang dari Papua Barat Daya, sisanya berasal dari Papua, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
[Pembaruan: 1 September 2023. Jumlah peserta yang menyelesaikan PELOPOR sebanyak 24 orang, sedangkan peserta Sertifikasi Paksi jalur pengalaman sebanyak 13 orang. Seluruh peserta sertifikasi berasal dari Papua Barat dan dinyatakan kompeten.]
Direktur Diklat Antikorupsi KPK Dian Novianthi dalam pembukaan pelatihan, Senin (28 Agustus), menuturkan, instansinya terus melatih agen-agen perubahan dari berbagai kalangan untuk dicetak sebagai penyuluh antikorupsi.
“Mereka semua kami nilai memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan korupsi sesuai dengan tugas da perannya masing-masing,” ujar Dian.
Diakuinya, KPK yang hanya berada di ibu kota negara memiliki keterbatasan sumber daya manusia untuk menjangkau seluruh masyarakat di daerah-daerah.
Oleh karenanya, keberadaan paksi-paksi sebagai mitra KPK sangat dibutuhkan untuk berkolaborasi dalam membangun budaya integritas di masyarakat.
Untuk mendukung kegiatan para paksi, Dian mendorong agar Pemprov Papua Barat mendukung dan memfasilitasi pembentukan forum penyuluh antikorupsi di daerahnya.
“Kami berharap gubernur Papua Barat dan gubernur lain di Papua dapat mengukuhkan dan memberdayakan penyuluh antikorupsi dengan menerbitkan surat keputusan (SK) yang akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan sosialisasi antikorupsi,” ujarnya.
Terlebih, ia menambahkan, mulai 2023 Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK menambahkan sub-indikator pada Indikator Pengendalian dan Pengawasan (Area 4-Pengawasan APIP), yaitu sosialisasi antikorupsi.
“KPK memandang perlu untuk memasukkan sub-indikator sosialisasi antikorupsi ke dalam MCP tersebut mengingat banyak pihak yang masih belum memahami tentang kebijakan antikorupsi, sehingga perlu dilakukan sosialisasi untuk mengingatkan kembali implementasi kebijakan antikorupsi di daerah,” kata Dian.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Papua Barat bidang ekonomi Nicholas Uttung, yang mewakili Gubernur Papua Barat, mengatakan, pemberantasan korupsi adalah key factor untuk mewujudkan good governance.
Oleh karenanya, peran para paksi sangat strategis dalam pencegahan melalui pendidikan antikorupsi. Paksi adalah garda terdepan dalam pencegahan melalui pembangunan budaya integritas.
Menurut dia, paksi-paksi memiliki manfaat penting, di antaranya menumbuhkan semangat perlawanan terhadap korupsi, menyadarkan bahaya dan dampak korupsi, termasuk perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan pengetahuan antikorupsi.
Ia juga berpesan kepada para peserta pelatihan agar, “Jangan sampai bapak/ibu yang sudah mengikuti pelatihan ini terlibat dalam melakukan korupsi. Ingat ya, Jumat Bersepeda KK,” kata Nicholas.[]