Pada sambutan pembukaan sertifikasi secara AJJ (online), Selasa (8 Agustus), Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menegaskan bahwa selain melakukan strategi penindakan dan pencegahan, KPK juga melakukan strategi pendidikan untuk memberantas korupsi.
Upaya jalur edukasi tersebut, katanya, guna menyadarkan masyarakat dan pejabat tentang korupsi dan dampaknya. “Diharapkan ke depan, masyarakat dan pejabat ikut dalam gerakan antikorupsi, menjadikan [gerakan antikorupsi] ini sebagai budaya,” tutur Wawan.
Karena itulah, menurut dia, KPK mengajak peran serta dari masyarakat untuk menjadi penyuluh antikorupsi. Hingga saat ini terdapat lebih dari 3.000an paksi yang dicetak oleh LSP KPK; mereka berasal dari bermacam-macam profesi.
“Mereka ini tentunya menjadi kekuatan baru, untuk menggerakkan masyarakat, memberikan pencerahan kepada masyarakat soal korupsi dan dampaknya,” katanya.
“Karena keterbatasan sumber daya manusia KPK, Paksi-paksi di daerah ini bisa menjadi mitra kami. Paksi bisa mewakili KPK, nanti ada surat tugas, untuk memberikan sosialisasi antikorupsi di instansi dan masyarakat sekitarnya.”
Selepas menerima sertifikat, lanjut Wawan, para penyuluh selanjutnya bergerak untuk melakukan penyuluhan di berbagai acara. Kemudian, melaporkan setiap kegiatan penyuluhan kepada LSPK KPK.
Ia juga mengingatkan dan menekan agar, “Paksi tetap menjaga dan menaati kode etik,” ujarnya.