LEMBAGA Sertifikasi Profesi KPK mengadakan kembali sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) pada Selasa-Kamis (25-27 Juli 2023) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK.
Kegiatan tersebut merupakan sertifikasi API angkatan ke-3 dari target empat angkatan pada 2023 dengan jumlah peserta sebanyak 44 orang. Para asesi berasal dari beragam profesi baik lingkup pemerintah, BUMN, maupun swasta.
Pelaksanaan sertifikasi API kali ini terdiri dari dua skema, yaitu Skema Sertifikasi API Utama yang diikuti sebanyak 16 orang dan enam orang mengikuti sertifikasi ulang (RCC). Adapun skema kedua yaitu API Muda yang diikuti sebanyak 22 orang.
“Proses sertifikasi API dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi LSP KPK secara tatap muka,” kata Kepala Satgas Sertifikasi LSP KPK M. Rofie Hariyanto dalam sambutan pembukaan sertifikasi yang diikuti oleh seluruh peserta baik luring maupun daring.
Sekadar diketahui, dari dua ribuan LSP di seluruh Indonesia, saat ini Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) hanya memberikan lisensi kepada 15 LSP untuk menyelenggarakan Asesmen Jarak Jauh (AJJ/daring) dan Tatap Muka (luring), salah satunya LSP KPK. Namun, sertifikasi daring hanya diadakan untuk calon Penyuluh Antikorupsi (Paksi) jenjang Pertama dan Muda. Pada tahun ini, antara Februari hingga Oktober, LSP KPK menargetkan 600 orang untuk mengikuti sertifikasi Paksi. AJJ rutin digelar tiap bulan.
Rofie mengatakan ada empat tahapan dalam proses sertifikasi, antara lain verifikasi pendaftaran, pelaksanaan asesmen, pleno rekomendasi asesor, dan penerbitan sertifikat oleh BNSP.
“Sertifikasi ini bukan akhir, tapi sertifikasi adalah awal bapak/ibu bisa memberikan kontribusi yang terbaik untuk lembaga dan negara terkait tata kelola antikorupsi yang berstandar nasional,” Rofie menambahkan.
Makanya, “Kami menjadikan rencana aksi dan komitmen sebagai prasyarat untuk mengikuti sertifikasi dan ke depan wajib dilaksanakan serta dilaporkan ke KPK”
Setiap sertifikasi kompetensi memiliki masa berlaku tiga tahun dan wajib diperpanjang. Kenapa tidak berlaku selamanya? Menurut Rofie, bahwa pengetahuan itu berkembang sehingga perlu ada pemeliharaan.
“Sertifikat kompetensi hanya berlaku tiga tahun, kenapa? Karena kompetensi itu berkembang, kompetensi itu bertumbuh, maka perlu di-upgrade, untuk memastikan pemegang sertifikat kompetensi tetap merawat dan memelihara kompetensinya, maka bagi yang sertifikatnya sudah 3 tahun, kami wajibkan untuk ikut sertifikasi ulang (RCC),” ujar Rofie.
Sejauh ini, menurutnya, banyak peserta yang mengikuti sertifikasi ulang. Hal ini menunjukkan bahwa mereka memiliki komitmen luar biasa dan, “Masih akan ikut dalam gerbong pemberantasan korupsi baik melalui strategi pendidikan maupun pencegahan,” katanya.